Blog Post

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Lewat OSS

Manfaat Internet SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin agar dapat melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha memang menjadi salah satu legalitas yang mengatur pendirian badan usaha.

Perlu diketahui bahwa dalam mengurus Surat Izin Usaha, kini telah bisa dilakukan secara online sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online.

Cara Membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Secara Online

Berikut ini adalah syarat-syarat dan langkah-langkah membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) melalui Online Single Submission (OSS).

Saat menggunakan layanan Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha akan diminta untuk mengisi data-data yang menjadi syarat mendaftarkan diri sekaligus mengajukan perizinan. Berikut ini syarat-syaratnya :

Pelaku Usaha Perseorangan

  • Nama dan NIK.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  •  NPWP Pelaku Usaha perseorangan.

Pelaku Usaha Non Perseorangan

  • Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran.
  • Bidang usaha.
  • Jenis penanaman modal.
  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak badan usaha.
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • NPWP Pelaku Usaha non perseorangan.
  • NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Cara Membuat SIUP Melalui Layanan OSS

Buat memperoleh perizinan, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut ini langkah-langkah buat mendapatkan NIB sekaligus membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) melalui OSS.

  • Buka website oss.go.id.
  • Klik menu Daftar di sebelah atas.
  • Saat berada di halaman login, klik Daftar.
  • Isi Form Registrasi.
  • Kalau semuanya telah terisi, centang Syarat dan Ketentuan dan klik Daftar.
  • Buka email perusahaan yang telah didaftarkan dan temukan kiriman email dari Online Single Submission (OSS).
  • Buka kiriman email kemudian klik tombol Aktivasi dan ada notifikasi Registrasi Berhasil.
  • Terdapat kiriman email Konfirmasi Akun Registrasi OSS yang berisi Username, Password, dan Nomor Identitas.
  • Sesudah mengetahui Username dan Password, lakukan login.
  • Saat masuk di halaman Selamat datang di OSS, pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan).
  • Perlu diingat jika usaha Anda adalah berbentuk PT, maka data perusahaan bakal otomatis terisi.
  • Kalau tidak ada datanya, pelaku usaha dapat menyalin data dari AHU Online dengan langkah pilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan), pilih Perekaman Data Akta, klik tombol Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online, dan isi Nama Perusahaan.
  • Perusahaan berbentuk CV, Koperasi, atau Perorangan, pelaku usaha harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta. Di menu tersebut pilih Tambah.
  • Ada beberapa hal yang perlu disiapkan buat mengisi Perekaman Data, yaitu Data Perusahaan, Data Pengurus dan Pemegang Saham, Data Modal Perusahaan, hingga Maksud dan Tujuan Perusahaan.
  • Setelah semuanya selesai, dapatkan NIB dengan pilih menu Permohonan Berusaha.
  • Klik bagian Pilih Akta.
  • Notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP muncul, lalu klik Proses.
  • Kemudian ada halaman Form Permohonan dalam lima langkah.
  • Langkah pertama adalah memastikan apakah data perusahaan sesuai dengan yang ada pada halaman. Apabila sesuai, klik tombol Lanjut.
  • Selesaikan langkah-langkah tersebut hingga tuntas, mulai dari Akta Pendirian, Kelengkapan Data, Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, hingga Output.
  • Di Komitmen Izin Usaha, centang izin-izin yang dibutuhkan dan klik tombol Lanjut.
  • Pastikan semua data telah sesuai dan pantau terus informasi proses Nomor Izin Berusaha.

Hanya saja, kecanggihan teknologi, khususnya dalam hal proses pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online, masih memerlukan proses verifikasi. Hal ini tentunya untuk menghindari penipuan.

Jika cara membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) secara online dirasa masih cukup sulit dan tetap perlu datang ke kantor PTSP berkali-kali, boleh jadi masyarakat lebih menyukai ke cara pembuatan SIUP via manual. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah, yang harus segera diselesaikan agar tidak timbul kesan bahwa Pemerintah hanya sekedar membuat peraturan untuk menaikkan peringkat indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), namun implementasi-nya masih nol.

Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja Gapura Office Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami siap melayani Anda.

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>