Blog Post
Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Izin Usaha Restoran
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis kuliner di Indonesia masih menjadi salah satu yang terbaik dan tetap menjadi unggulan. Terbukti, banyak para pengusaha baru yang ingin terjun ke dalam bisnis ini. Selain karena dari segi prospek yang menggiurkan, mereka juga melihat pasar konsumen yang terbilang cukup luas dan banyak.
Jenis kuliner yang bisa dipasarkan juga bermacam-macam, dari makanan tradisional hingga ke makanan kekinian sudah memiliki konsumen-nya masing masing.
Namun, sebelum Anda mulai terjun dan membuka usaha di bisnis kuliner, ada baiknya para pengusaha mengetahui terlebih dahulu mengenai hal-hal yang diperlukan sebagai syarat awal dalam membuka rumah makan, restoran, cafe, warung dan lainya. Karena membuka restoran tidak hanya sekedar membutuhkan makanan yang enak atau tempat yang bersih dan nyaman saja, tetapi juga dibutuhkan Perizinan sebagai bentuk legalitas usaha.
Berikut ini sudah kami rangkum beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai Izin Usaha Restoran.
Kegunaan Izin Usaha Restoran
Dengan membuat Izin Usaha Restoran ini, maka Anda akan mendapatkan beberapa kegunaan yang sangat diperlukan usaha kuliner, di antaranya adalah :
- Menunjukan bahwa keamanan dan operasional perusahaan sudah memenuhi standar.
- Menandakan setiap produk sudah layak dikonsumsi.
- Mendapatkan kepercayaan publik.
- Memiliki legalitas resmi.
Persyaratan Izin Usaha Restoran
Untuk memiliki Izin Usaha dalam mendirikan di bisnis kuliner, yang Anda butuhkan adalah memiliki Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kewajiban para pelaku usaha untuk memiliki izin ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dilengkapi untuk membuat izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Formulir Perizinan dan Surat Pernyataan (dengan materai Rp 6000).
- KTP pemilik dan Penanggung Jawab.
- NPWP Pemilik dan Penanggung Jawab.
- NPWP Perusahaan.
- Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Firma atau perorangan).
- KTP dan Surat Kuasa Pengurusan (apabila dikuasakan).
- Izin Gangguan (HO).
- Sertifikat Laik Sehat (SLS).
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Bukti Kepemilikan Tanah atau Bangunan (lampirkan bukti).
- Proposal Teknis (Denah lokasi, Rencana, dan Foto).
- Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).
Adapun untuk penentuan domisili, sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Hal ini dapat dilakukan dengan cara langsung menghubungi petugas PTSP di Kelurahan tempat domisili usaha.
Ketentuan Izin Usaha Restoran Bagi Pelaku Usaha
Dalam PERMENPAR Nomor 10 Tahun 2018 terdapat pemenuhan komitmen izin operasional atau izin komersial yang dapat dibedakan tergantung besarnya usaha. Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Besar).
- Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Menengah).
- Mempunyai Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 tahun sejak TDUP diterbitkan melalui OSS (Usaha Kecil dan Mikro).
Prosedur Pembuatan Izin Usaha Restoran
Pembuatan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu :
- Yang pertama adalah dengan mengurus secara langsung di PTSP untuk mengurus secara offline.
- Yang kedua bisa dilakukan dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS).
Berikut ini kami rangkum sedikit penjelasan mengenai prosedur :
Online Single Submission (OSS)
Sistem Online Single Submission (OSS) telah menjadi solusi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan Izin Usaha. Dengan adanya sistem OSS ini, maka pengajuan Izin Usaha Restoran dapat langsung diajukan melalui portal OSS.
Namun sebelum mendaftar, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Nantinya, NIB akan berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan Pendaftaran ke BPJS.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Tahapan pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelaku usaha akan mendapatkan pelayanan secara terintegrasi yang prosesnya meliputi tahap permohonan sampai dengan tahap penerbitan pendaftaran usaha.
Adapun tahapannya mencakup :
- Permohonan pendaftaran.
- Pemeriksaan berkas permohonan.
- Penerbitan TDUP.
- Penerbitan TDP.
Soal biaya pembuatan Izin Usaha Restoran tidak memiliki standar nasional. karena nominal biaya berbeda-beda di setiap wilayah. Saat ini Izin Usaha Restoran berlaku selama 3 tahun, dan wajib diperpanjang apabila masih menjalankan usaha.
Proses mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.
Jadi, jika anda membutuhkan bantuan dan konsultasi tentang pembuatan Izin Usaha Restoran, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin Usaha Restoran milik Gapura Office. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid.
Kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah. Jadi, silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.