Blog Post
Kenali Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Somasi?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Konsekuensi hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Biasanya, dalam sengketa akan sering kita dengar istilah yang disebut “Somasi”. Nah, jika Anda masih asing dengan istilah somasi ini, dalam artikel ini telah kami rangkum hal-hal penting yang harus Anda ketahui mengenai istilah somasi.
Pengertian Somasi
Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi. istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.
Aturan mengenai somasi ini telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang isinya bahwa :
“Si berhutang adalah lalai. Apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Fungsi dan Manfaat Somasi
Pada dasarnya, aturan somasi ini dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. Hal ini juga sebagai peringatan bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Selain itu, somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.
Bentuk Somasi
Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah sebagai berikut :
1. Surat Perintah.
Exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
2. Akta Sejenisnya.
Adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
3. Perikatan Sendiri.
Umumnya, perikatan ini terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.
Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi
Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya.
Dalam Pasal 118 HIR disebutkan pula bahwa aturan somasi ini tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan di dalam somasi bukan merupakan suatu keharusan.
Namun, karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007. tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.
Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan
Dalam prakteknya, apabila somasi telah dilakukan, dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut beberapa hak-haknya, yaitu :
- Pemenuhan perikatan.
- Pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
- Ganti rugi.
- Pembatalan persetujuan timbal balik.
- Pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi
Dalam pelaksanaanya, ada beberapa hal penting yang harus jelas di dalam sebuah pembuatan somasi. Hal ini agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan lebih maksimal, yaitu :
1. Menyatakan Teguran atau Perintah.
Somasi harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi, atau mengakhiri suatu perjanjian.
2. Permintaan Harus Jelas.
Beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti :
- Membayar suatu kerugian.
- Menjalankan perjanjian dan/ atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun.
3. Membuka Ruang Negosiasi.
Pada dasarnya, somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibanya.
4. Latar Belakang Permasalahan.
Menentukan permasalahan dalam somasi yang harus sesuai berdasarkan fakta yang terjadi.
Prosedur Pembuatan Surat Somasi
Berikut ini adalah prosedur pembuatan surat somasi yang tepat :
- Menuliskan kop surat lembaga (bila pakai instansi).
- Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau instansi).
- Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
- Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi.
- Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergutat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut.
- Menorehkan tanda tangan dan nama jelas.
Biro Jasa Pengurusan Somasi
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah sebuah Biro Jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi bagi Anda dalam membuat Somasi untuk usaha Anda. Kami sudah berpengalaman dan telah membantu banyak klien di seluruh penjuru Indonesia. Dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.
Silahkan Hubungi Kami sekarang! Kami adalah solusi bagi Anda untuk jasa Pengurusan Somasi dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan Anda!