Blog Post

Cara Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Secara Online

Badan Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, untuk mendirikan sebuah perusahaan maka Anda harus memiliki Izin. Yang dimaksud Izin di sini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pertanyaannya, sudahkah mengenal dan memahami kegunaan dari Tanda Daftar Perusahaan?

Nah, jika Anda belum mengenal dan memahami kegunaan dari Tanda Daftar Perusahaan, ada baiknya saat ini mencari tahu lebih dalam perihal Izin TDP ini. Setelah itu, barulah siapkan bermacam-macam dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan.

Untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan, terdapat sebagian syarat yang harus dimiliki. Tak perlu khawatir seandainya usaha Anda masih kecil. Sebab, pembuatan Tanda Daftar Perusahaan tidak akan mempermasalahkan besar kecilnya sebuah usaha.

Penasaran dengan sistem pembuatan dan waktu yang harus dilalui? Dan apakah diperlukan waktu yang lama untuk pembuatannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tata Cara Membuat TDP

Bagi Anda yang ingin membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka wajib memiliki syarat-syarat dokumen di bawah ini terlebih dulu. Dalam hal ini, beberapa dokumen yang dimaksud adalah :

  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy KTP pemilihan perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Dagang (SIUP).
  • Fotocopy Sertifikat Perusahaan yang sudah didirikan.
  • Surat Keterangan Domisil perusahaan.
  • Pas foto pemilik usaha ukuran 4×6, dan untuk berjaga-jaga silahkan membawa sebagian lembar, untuk cadangan.
  • Foto tempat usaha.

Setelah semua dokumen dimiliki, maka Anda wajib mempersiapkan segala dokumen tersebut dan membawanya ke kantor Dinas Perindustrian. Setelah itu, isi formulir dan tanda tangani di atas materai. Kemudian buatlah salinan sebanyak 3 rangkap.

Nantinya, Anda akan diminta membayar untuk biaya pembuatan. Tunggulah selama beberapa saat sampai Tanda Daftar Perusahaan milik Anda selesai/jadi.

Cara Mendaftar TDP Secara Online

Untuk melaksanakan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini, Anda bisa memilih apakah ingin mengerjakan secara manual maupun online. Nah, jika Anda memilih pembuatan Tanda Daftar Perusahaan dengan cara online, maka Anda harus men-download seluruh berkas yang diperlukan secara online.

Caranya, buka web resmi kantor perizinan. Setelah itu, isi segala berkas tersebut dan lakukan verifikasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Itulah informasi mengenai tata cara pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) secara online. Lalu, apakah Anda tertarik membuat TDP ini untuk keperluan usaha milik Anda?

Baca juga: Jasa Pengurusan Online Single Submission (OSS) Jakarta

Nah, bagi Anda yang membutuhkan jasa untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, serta Depok, dan Anda juga membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda!

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, Izin Pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.

Berdasarkan pengalaman, maka kami dapat menjamin setiap pengurusan perizinan usaha Anda akan ditangani dengan cepat, profesional, dan tentunya dengan harga yang bersahabat.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Dengan bantuan kami ini, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Jadi, serahkan saja pengurusan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.

Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha, termasuk pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena kami adalah perusahaan yang terpercaya di Indonesia. Perusahaan kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>