Blog Post

Cara Mendaftarkan NIB Perusahaan

Nomor Induk Berusaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi para pemilik usaha, mengurus Izin Usaha merupakan kewajiban agar bisnis yang dijalankannya tetap dapat melakukan operasional. Pentingnya Izin Usaha tersebut adalah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nah, untuk yang terakhir, mungkin masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya fungsi dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk itu, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai bagaimana cara mudah mendaftarkan NIB bagi perusahaan Anda.

Pengertian NIB

Pada dasarnya, NIB adalah surat izin yang berfungsi untuk menggantikan izin-izin seperti SIUP, IUI, TDP, dan banyak izin lainnya. Ini terjadi akibat adanya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang menjadi dasar hukum.

Peraturan ini membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang memberikan kemudahan bagi para pengusaha mendaftarkan Izin Usaha bagi perusahaan mereka.

Karena adanya peraturan tersebut, diharapkan akan semakin banyak pengusaha yang mendaftarkan izin usahanya kepada pemerintah.

Ini juga dilakukan untuk menepis anggapan bahwa pengurusan izin usaha tidak memakan proses serta waktu yang lama dan bertele-tele, dan juga untuk memberikan kemudahan dalam pendaftaran izinnya karena dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Badan Usaha Yang Membutuhkan NIB

Bagi para pengusaha, NIB dapat berfungsi untuk Nomor Induk Perusahaan dalam menjalankan bisnis mereka. Karena NIB ini dibuat untuk menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), dan juga akses Kepabeanan sebagai eksportir dan importir. Sehingga NIB sangat dibutuhkan bagi pengusaha yang memiliki bisnis terkait beberapa fungsi di atas.

Adapun badan usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah :

  • Perseroan Terbatas (PT).
  • Perusahaan Umum (Perum).
  • Perusahaan Umum Daerah.
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara.
  • Badan Layanan Umum.
  • Lembaga Penyiaran.
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan.
  • Koperasi Bersama.
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) umumnya biasa disebut CV.
  • Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma).
  • Persekutuan Perdata.

Syarat Mengajukan NIB

Bagi para pengusaha yang membutuhkan NIB, berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar dapat dilakukan dengan mudah.

  • Membentuk Satuan Tugas (Satgas) di lembaga atau kementerian, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah atau kabupaten dengan tugas utama untuk mengawal pelaksanaan kegiatan usaha atau investasi serta membantu menyelesaikan perizinan yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha.
  • Memberikan izin pada Pelaku Usaha atau investor yang melakukan aktivitas usaha di Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Perdagangan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pelabuhan Bebas untuk melakukan penundaan terhadap Izin Usaha tertentu.
  • Menyederhanakan regulasi dan memberikan kemudahan dalam birokrasi terkait dengan perizinan usaha kepala investor atau Pelaku Usaha.
  • Penggunaan dokumen atau data bersama ketika proses pembuatan Izin Usaha.
  • Menggabungkan hal-hal yang terkait dengan pengajuan perizinan, proses pembuatan sekaligus penerbitan izin usaha secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam bentuk aplikasi untuk memudahkan membuat Izin Usaha bagi investor dan Pelaku Usaha melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik.

Baca juga: Pelaksanaan Sistem OSS dan Penerbitan NIB

Karena pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan perizinan berusaha, maka para pengusaha memiliki kemudahan dalam mengurus Izin Usaha sesuai dengan bidang usaha yang digelutinya.

Dengan sistem Online Single Submission (OSS), maka kini Anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus Izin Usaha yang lama dan terkesan terbelit-belit. Karena kini sudah dapat menggunakan sistem online dan terpadu.

Kini sudah banyak layanan dan konsultasi bantuan hukum yang mampu memberikan kemudahan bagi para pengusaha dalam mengurus Izin Usaha seperti pengurusan izin Nomor Induk Berusaha (NIB).

Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda dalam memberikan layanan tersebut, sehingga semakin memudahkan Anda lebih fokus dalam mengelola bisnis tanpa perlu khawatir soal proses pengurusan karena sudah terintegrasi secara elektronik dengan sistem.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa untuk pengurusan NIB, maka Anda sudah datang di tempat yang tepat. Karena kami adalah Biro Jasa yang melayani pengurusan NIB untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, bagi Anda yang membutuhkan bantuan Biro Jasa Pengurusan NIB, kami dengan senang hati siap melayani Anda. Kami juga melayani pengurusan berbagai Izin Usaha lainnya yang dibutuhkan dengan syarat yang mudah dan dengan proses yang cepat, sehingga Anda tidak akan menunggu lama untuk memiliki Izin Usaha Anda tersebut.

Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki berbagai Izin Usaha yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.

Dengan bantuan kami, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan. Karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.

Jadi, serahkan saja pengurusan NIB Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan NIB yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai NIB. Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan NIB.

Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan NIB dan perizinan usaha lainnya.

Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>