Blog Post
Pelaksanaan Sistem OSS dan Penerbitan NIB
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Demi percepatan dan peningkatan penanaman modal dan iklim berusaha di Indonesia, kini pemerintah telah merilis sistem elektronik Online Single Submission (OSS). Sistem elektronik ini membantu pemerintah dalam menerbitkan perizinan berusaha, yang salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Melalui OSS ini, pelaku usaha bisa memberikan informasi yang dibutuhkan dalam pengajuan Izin Usaha secara cepat, tidak berbelit-belit, murah, serta memberi kepastian.
Menariknya, permohonan Izin Usaha melalui sistem OSS ini bersifat auto approval, yang artinya Izin Usaha akan langsung dikeluarkan tanpa melalui proses review dokumen terlebih dahulu.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), maka setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan, yang mau membuka usaha atau yang sudah menjalankan usaha wajib melakukan pendaftaran NIB kepada Lembaga OSS selaku penerbit Perizinan Berusaha.
Apa Pengertian NIB?
Jika data kependudukan setiap warga negara akan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), maka berbeda dengan dunia bisnis yang mensyaratkan setiap pelaku usaha harus memiliki NIB.
NIB adalah identitas pelaku usaha yang bisa digunakan selama proses pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial/ Operasional serta sebagai syarat Izin Usaha dan Izin Komersial/Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.
NIB berlaku selama bisnis yang dijalankan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NIB akan dicabut apabila bisnis yang dijalankan berbeda dengan data anggaran dasar perusahaan pada sistem OSS atau dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
NIB ini nantinya akan berfungsi sekaligus sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama NIB masih aktif.
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Lantas, siapa saja yang bisa mendaftarkan NIB?
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :
1. Pelaku Usaha perseorangan.
2. Pelaku Usaha non perseorangan, yang terdiri atas :
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perusahaan umum.
- Perusahaan umum daerah.
- Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara.
- Badan layanan umum.
- Lembaga penyiaran.
- Badan usaha yang didirikan oleh Yayasan.
- Koperasi.
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap).
- Persekutuan firma (venootschap onder firma).
- Persekutuan perdata.
Dasar Hukum NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi terobosan terbaru bagi para investor. Namun, bagaimana dasar hukum yang mendasarinya?
Regulasi yang mengatur mengenai NIB, yaitu PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
Prosedur Pendaftaran untuk Memperoleh NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum sistem OSS dijalankan.
Keuntungan setelah melakukan pendaftaran NIB, maka pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu :
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Nomor Peserta yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS, setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada pelaku usaha.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atau,
- Surat Izin Usaha. Misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (SIUP).
Langkah-Langkah Mendapatkan NIB
Pada saat melakukan pendaftaran, pemohon sebelumnya sudah mempersiapkan sejumlah data seperti nama dan NIK, alamat, bidang usaha, rencana penggunaan tenaga kerja, lokasi penanaman modal, besaran modal yang ditanamkan, nomor kontak usaha, dan rencana permintaan fiskal, kepabeanan, dan fasilitas usaha lainnya.
Selain data, dokumen yang diperlukan antara lain yaitu :
- Akta Notaris perusahaan yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum da HAM RI (untuk jenis Badan Hukum PT).
- NPWP Pelaku Usaha.
- NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan.
Jika dokumen-dokumen di atas sudah siap, maka ikuti langkah-langkah berikut ini :
1. Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha cukup mengajukan permohonan secara online dengan login pada sistem OSS di https://oss.go.id.
2. Mengisi data-data yang diperlukan, seperti data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing.
Sebagai informasi, jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha harus menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja asing tersebut (sesuai PERPRES 20/2018) atau dengan output surat pernyataan.
3. Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari Ditjen Administrasi Hukum Uumum (AHU). Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
Sebagai informasi, dalam hal KBLI yang dipilih termasuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu dalam ketentuan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, maka pelaku usaha wajib menyetujui pernyataan kesediaan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam lampiran III Peraturan Presiden nomor 44 tahun 2016, agar dapat melanjutkan proses pendaftaran dalam sistem OSS.
4. Memberikan tanda checklist (agreement) sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data dan dokumen yang dimasukkan.
5. Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi dan proses pendaftaran sudah selesai, maka permohonan NIB pada umumnya akan disetujui dan diterbitkan oleh OSS. Dan dengan adanya NIB ini, maka para pelaku usaha sudah tidak perlu mengajukan Izin Usaha seperti SIUP, TDP, dan Izin Usaha lainnya lagi, karena dokumen-dokumen izin tersebut sudah disatukan dalam NIB. Cukup dengan NIB yang bisa diurus kurang lebih hanya berlangsung 30 menit.
Baca juga: Cara Mendaftarkan NIB Perusahaan
Demikianlah informasi sederhana mengenai pelaksanaan sistem OSS dan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha). Nah, bagi Anda yang ingin mendaftar izin usaha melalui OSS sebaiknya pahami sistem OSS terlebih dahulu, sehingga nantinya proses pengisian dan proses mendapatkan dokumen perusahaan dapat berjalan lancar.
Namun, jika Anda ingin memulai usaha dan membutuhkan legalitas, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan utama bagi Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!