Blog Post

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Restoran atau Kafe

Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan restoran atau kafe dan menjadikannya bisnis yang sukses membutuhkan lebih dari sekedar kerja keras dan dedikasi. Serupa dengan bisnis-bisnis lainnya, Anda pun membutuhkan persiapan dokumen jika ingin mendirikan restoran atau kafe.

Bila gagal dalam memperoleh izin dan lisensi yang tepat, maka nantinya akan berdampak pada ditutupnya usaha atau bisnis Anda oleh pemerintah setempat. Karena bisnis kuliner ini dimasukkan sebagai bisnis Pariwisata, untuk itu pemilik bisnis sebaiknya memahami tentang Peraturan Kementerian Pariwisata dan Budaya nomor PM. 87 /HK.501/MKP/2010.

Berdasarkan regulasi tersebut, maka bisnis Pariwisata adalah bisnis yang menyediakan makanan dan minuman. Dalam hal ini termasuk juga restoran, warung, bar, kafe, layanan katering, tempat makan bebas serta bisnis layanan makanan dan minuman lainnya.

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan Izin Mendirikan Restoran?

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Restoran?

Untuk memperoleh Izin Mendirikan Restoran atau kafe ini, maka aplikasi untuk registrasi harus dialamatkan ke agensi Pariwisata dan Budaya di pemerintahan setempat dimana bisnis Pariwisata berlokasi. Tempat ini bisa jadi adalah kantor Walikota atau Kelurahan, kecuali untuk DKI Jakarta di kantor Gubernur.

Adapun proses registrasi bisnis Pariwisata mencakup sebagai berikut :

1. Aplikasi untuk registrasi bisnis Pariwisata.

2. Verifikasi aplikasi.

3. Inklusi di daftar bisnis Pariwisata.

4. Penerbitan sertifikat registrasi bisnis Pariwisata.

5. Pembaruan daftar bisnis Pariwisata, jika terdapat perubahan dalam dokumen pendukung.

Dokumen-Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

Adapun dokumen-dokumen wajib untuk bisa mendapatkan Izin Mendirikan Restoran adalah :

1. Form aplikasi yang telah diisi.

2. Fotocopy Anggaran Dasar Perusahaan.

3. Fotocopy ID/ Paspor.

4. Fotocopy NPWP perusahaan.

5. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan/IMB.

6. Fotocopy Undang-Undang Gangguan.

7. Fotocopy Analisis Dampak Lingkungan/AMDAL.

8. Foto berwarna untuk lokasi bisnis berukuran 4R menunjukkan bagian depan, kanan dan kiri, termasuk setiap ruangan di dalam gedung.

Selain dokumen-dokumen yang wajib di atas, sebuah restoran juga mewajibkan Izin Tambahan sehubungan dengan layanan yang Anda tawarkan.

Jika restoran yang ingin Anda dirikan tersebut menyajikan minuman-minuman yang beralkohol, maka Anda harus memperoleh izin SIUP-MB.

Selain itu, restoran yang juga menawarkan Live Musik atau yang telah direkam terlebih dahulu, maka harus memperoleh Izin Hak Cipta atau izin dari lembaga yang memfasilitas penggunaan materi musik seperti itu. Jika gagal melakukannya, maka penaltinya akan besar.

Proses mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain. Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka restoran impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.

Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk Hubungi Kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan restoran di Indonesia.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.

Jadi, silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Keunggulan dari layanan jasa Gapura Office adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) dengan cukup murah.

Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis restoran sekarang juga di Gapura Office.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>