Blog Post
Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Usaha Pemancingan Ikan
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Mendirikan usaha Pemancingan Ikan memang cukup menjanjikan. Karena Anda bisa meraup keuntungan yang besar jika ulet dan telaten dalam menjalankan bisnis ini. Modal untuk mendirikannya pun tidak terlalu besar.
Anda hanya perlu memilih lokasi pemancingan yang letaknya strategis, mendirikan tempat beserta kolamnya, dan juga membeli ikan yang akan dimasukkan ke dalam kolam Pemancingan.
Selain itu, Anda juga harus mengurus surat Izin Usaha agar bisnis Pemancingan Ikan milik Anda menjadi legal atau sah di mata hukum.
Surat Izin Usaha untuk mendirikan kolam Pemancingan Ikan ini ditujukan kepada Gubernur (Kepala Daerah Tingkat Satu). Lalu selanjutnya dialamatkan kepada Kepala Dinas Pariwisata untuk mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
Namun, apakah Anda sudah mengetahui persyaratan apa saja yang harus dilengkapi saat membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata ini? Jika belum, berikut akan kami ulas secara lengkap persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk mendirikan usaha Pemancingan Ikan.
- Bukti mengenai kepemilikan dan status tempat yang jelas.
- Akta Pendirian Perusahaan (dokumen ini dilampirkan jika usaha Anda termasuk ke dalam usaha yang berbadan hukum).
- Surat keterangan tidak keberatan dari lingkungan/tetangga jika usaha didirikan di wilayah tersebut yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat.
- Advice palnning atau berita perencanaan dari Dinas Tata Kota terkait.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari perorangan ataupun perusahaan, jika usaha Anda berbentuk badan hukum.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku dari pendiri usaha atau pengurus atau pemilik.
Nah, itulah persyaratan yang harus Anda lengkapi untuk membuat Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP). Setelah selesai dibuat, selanjutnya ada langkah yang harus Anda lakukan, yaitu membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP).
Berikut adalah surat permohonan yang harus Anda lengkapi untuk membuat Izin Tetap Usaha Pariwisata.
- Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Surat Keterangan Domisili dari Perusahaan yang berasal dari lurah dan diketahui oleh Camat setempat.
- Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
- Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
Pada saat Anda akan melakukan Pendaftaran Ulang, maka diwajibkan untuk mengisi formulir permohonan daftar ulang yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata dan disertai dengan persyaratan yang ada di bawah ini.
- Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan (HO) yang masih berlaku.
- Fotocopy dari Izin Usaha yang akan didaftar ulang.
- Bukti dari pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Hiburan.
Semua persyaratan di atas harus Anda penuhi sebelum mendirikan usaha Pemancingan Ikan, dan jangan sampai ada yang terlewatkan satu dokumen pun.
Pengurusan dokumen-dokumen untuk mendirikan usaha Pemancingan Ikan tersebut wajib untuk diurus, agar usaha Anda terdaftar di Dinas Pariwisata dan tidak dianggap ilegal.
Hal itu tentunya akan membuat usaha Pemancingan milik Anda akan semakin aman, karena tidak perlu takut jika ada penggusuran usaha yang tidak memiliki Izin. Dan sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda juga harus taat pada peraturan dan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah.
Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara mendirikan usaha Pemancingan Ikan. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat, termasuk juga Izin mendirikan usaha Pemancingan Ikan.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu. Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin mendirikan usaha Pemancingan Ikan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!