Blog Post

Cara Membuka Usaha Klinik Pengobatan Tradisional, Ini Syaratnya

Pengobatan Tradisional

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pengobatan tradisional merupakan suatu cara untuk mengobati orang yang sakit secara tradisional, baik itu dalam bentuk obat-obatan maupun teknik yang digunakan. Biasanya, obat-obatan yang digunakan merupakan obat yang sudah diolah secara turun temurun, dimana resepnya diperoleh dari nenek moyang.

Obat tradisional ini sangat bermanfaat bagi kesehatan manusia, mudah digunakan, serta mudah pula didapatkan. Harganya pun jauh lebih terjangkau dari obat yang berasal dari dokter.

Pengobatan tradisional ini juga tidak menimbulkan efek samping, sehingga sangat cocok untuk digunakan oleh siapa saja.

Nah, dengan semakin banyaknya masyarakat yang mencari pengobatan tradisional ini, membuat sebagian orang berinisiatif untuk membuka praktek pengobatan tradisional guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menambah penghasilan.

Membuka praktik pengobatan tradisional memang sangat mudah dan praktis untuk dilakukan, dan dapat dikelola oleh siapa saja. Namun, masih ada beberapa orang yang merasa bingung dengan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa membuka praktik pengobatan tradisional ini.

Jika Anda tertarik ingin membuka praktik pengobatan tradisional, maka Anda dapat mengajukan beberapa syarat di Dinas Kesehatan untuk mendapatkan Izin Usaha.

Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Daerah Tingkat II, yang bermaterai Rp 6.000. Pemilik juga bisa perorangan atau badan hukum seperti Yayasan, Koperasi, PT, atau CV.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik badan usaha yang digunakan untuk praktik perorangan.
  • Fotocopy AD atau ART Yayasan atau Badan Usaha jika berbadan hukum.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Fotocopy surat Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy persetujuan tetangga yang diketahui dan ditandatangani Ketua RT dan Lurah setempat.
  • Fotocopy IMB atau IPB atau sertifikat kepemilikan, status tanah yang jelas.
  • Sertifikat keahlian.
  • Surat pernyataan tidak melakukan rawat inap dan tindakan aborsi diatas materai yang berlaku.
  • Surat pakem dari Kejaksaan untuk Supranatural, kebatinan, dan ajaran agama.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
  • Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
  • Surat dari Kantor Imigrasi dan Kementerian Tenaga Kerja apabila tenaga yang melakukan praktik tradisional adalah WNA (Warga Negara Asing).
  • Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kantor Kelurahan atau Kecamatan.
  • Surat Pernyataan Pemohon yang menyatakan akan tunduk serta patuh kepada peraturan yang berlaku di atas materai.
  • Daftar tenaga kerja.
  • Daftar tarif.
  • Peta lokasi dan denah ruang praktik umumnya dalam skala 1:100.
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Apabila Anda telah melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan seperti di atas, maka Anda sudah bisa membuka dan mengelola praktik pengobatan tradisional. Praktik tersebut bisa dikelola siapa saja asal memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara mendirikan usaha praktik pengobatan tradisional. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat, termasuk juga Izin mendirikan usaha praktik pengobatan tradisional.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu. Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>