Blog Post
Cara Mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! SNI merupakan singkatan dari Standar Nasional Indonesia. Jadi, SNI ini adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).
SNI diterapkan pada produk yang dibuat oleh produsen lokal. Ketika suatu produk memenuhi standar, maka BSN akan memberikan label SNI pada setiap barang.
Label SNI ini hanya akan diberikan jika produk telah memenuhi standar nasional. Label ini akan menambah kepercayaan konsumen dalam memilih barang karena terjamin berkualitas, layak pakai, dan telah lulus standar yang ditetapkan pemerintah.
Cara Mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
Berikut prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI :
1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI.
Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri beberapa dokumen seperti :
- Fotocopy Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir.
- Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Jika berupa produk impor, maka perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement atau MRA) dengan KAN.
Dan pada tahap pertama ini biasanya proses berlangsung selama satu (1) hari.
2. Verifikasi Permohonan.
LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi:
- Semua persyaratan untuk SPPT SNI.
- Jangkauan lokasi audit.
- Kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian).
Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Terkait dengan proses verifikasi ini, umumnya akan memerlukan waktu selama satu hari.
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen.
Dalam audit ini terdapat dua tahapan, yaitu :
- Audit Kecukupan (tinjauan dokumen).
- Audit Kesesuaian.
Audit Kecukupan (tinjauan dokumen), yaitu memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.
Apabila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor, maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan.
Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak. Sedangkan Audit Kesesuaian akan memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen.
Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua (2) bulan.
Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI produsen ditolak.
Proses audit ini biasanya memerlukan waktu minimal lima (5) hari.
4. Pengujian Sampel Produk.
Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu.
Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.
Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka diperlukan saksi saat pengujian.
Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal dua puluh (20) hari kerja.
5. Penilaian Sampel Produk.
Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, maka pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.
Jika hasil uji ulang tidak sesuai persyaratan SNI, maka permohonan SPPT SNI ditolak.
6. Keputusan Sertifikasi.
Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh (7) hari kerja, sementara rapat panel sehari.
7. Pemberian SPPT-SNI.
LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu 4 hari kerja.
Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi :
- Kelengkapan administrasi (aspek legalitas).
- Ketentuan SNI.
- Proses produksi serta sistem manajemen mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
Jika semua syarat telah terpenuhi, maka esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.
Syarat Pendaftaran SNI
Ada dua jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pendaftaran SPPT SNI, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.
Dokumen administrasi yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :
- Fotocopy Akta Notaris Perusahaan.
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/ Sertifikat Merek.
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri).
- Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan.
- Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
- Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT) SNI.
- Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
- Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada).
Dokumen teknis yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :
- Pedoman Mutu yang telah disahkan.
- Diagram Alir Proses Produksi.
- Daftar Peralatan Utama Produksi.
- Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
- Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
- Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.
SNI merupakan standar kualitas produk yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelindung konsumen serta produsen sendiri. Ada prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI mulai dari pengisian formulir hingga biaya pengurusan SNI.
Nah, kini Anda sudah paham kan bagaimana caranya mengurus Sertifikat SNI? Jika Anda ingin produk Anda memiliki nilai jual yang lebih, pastikan Anda melengkapi produk Anda dengan sertifikat SNI.
Apabila perusahaan Anda belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Anda.
Kami merupakan Biro Jasa yang sudah berpengalaman di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Kami dapat menjadi pilihan utama bagi Anda dalam pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Kami akan memberikan jasa konseling secara GRATIS.
Pastinya, mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI di Gapura Office yang sudah berpengalaman akan memudahkan Anda ketika ingin melakukan pengurusannya. Sebab, kami tidak akan mempersulit ketika Anda membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Justru kehadiran kami akan mempermudah Anda yang membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!