Blog Post

Standar Nasional Indonesia: Fungsi dan Jenis-Jenis Sertifikat SNI

Standar Nasional Indonesia

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini dunia usaha atau industri di Indonesia dihadapkan pada era perdagangan bebas. Dimana persaingan dalam memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan akan semakin ketat.

Pasar akan diserbu dengan berbagai produk dari luar, sehingga kualitas produk menjadi penentu dalam kemampuannya bersaing.

Hal itulah yang menyebabkan perlunya dilakukan standarisasi produk agar dapat memenuhi penilaian kesesuaian dan meningkatkan daya saing agar suatu produk dapat diterima di pasar global.

Nah, untuk meningkatkan daya saing sebuah produk, maka produk tersebut perlu mendapatkan label SNI (Standar Nasional Indonesia).

Dengan memiliki label sertifikat SNI ini maka sebuah produk akan mendapatkan keuntungan, seperti memiliki kualitas nasional. Sehingga produk Anda mampu berkompetisi dengan produk serupa yang ada di pasar dan kualitas produk yang terjamin akan meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk Anda.

Selain melalui pengujian kualitas, produk dengan label SNI ini juga akan diuji secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk memastikan kesesuaian kualitas produk tersebut.

Fungsi Sertifikat SNI

Fungsi dari Sertifikat SNI sendiri adalah untuk tiga kelompok dalam lingkaran kegiatan ekonomi yang berlaku untuk produsen, konsumen, dan pemerintah.

Bagi produsen, Sertifikat SNI ini berfungsi sebagai identitas dan penjaminan kualitas agar produk yang mereka buat dipercaya oleh konsumen.

Adapun bagi produsen yang belum memiliki label SNI maka akan berusaha meningkatkan kualitas produk mereka hingga memenuhi standar nasional hingga mendapatkan label SNI.

Bagi konsumen, Sertifikat SNI ini dapat membantu konsumen mengetahui mana produk yang berkualitas dan aman serta makan yang bukan. Konsumen akan merasa aman ketika menemui produk berlabel SNI karena tidak akan membahayakan keselamatan hidup, kesehatan, dan lingkungan.

Bagi pemerintah, Sertifikat SNI membuat produk yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri terlindungi lantaran memiliki label yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Kualitas barang berlabel SNI akan lebih dilirik dibandingkan barang luar negeri tanpa label SNI meski harganya lebih murah. Sertifikat SNI ini juga dapat membantu tumbuhnya pergerakan ekonomi.

Jenis-Jenis Sertifikat SNI

Ada dua jenis SNI yang ditetapkan oleh BSN, yaitu :

  • SNI Wajib.
  • SNI Sukarela.

Produk yang digunakan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup adalah jenis SNI Wajib. Sedangkan selain dari itu adalah berjenis SNI Sukarela.

Sementara itu, untuk kegiatan sertifikasi berdasarkan SNI dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu :

  • Sertifikasi Manajemen, yaitu sertifikasi terhadap sistem manajemen perusahaan. Contohnya, dalam SNI ISO.
  • Sertifikasi Produk, misalnya sertifikasi terhadap produk yang dihasilkan oleh perusahaan berdasarkan SNI seperti untuk helm dan air minum dalam kemasan.
  • Sertifikasi Personel, yaitu sertifikasi pada kompetensi personel misalnya tenaga migas, tenaga kelistrikan, dan lain-lain.

Syarat Pendaftaran SNI

Ada dua jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebagai persyaratan pendaftaran SPPT SNI, yaitu dokumen administrasi dan dokumen teknis.

Dokumen administrasi yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :

  • Fotocopy Akta Notaris Perusahaan.
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI/ Sertifikat Merek.
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri).
  • Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan.
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya.
  • Surat Permohonan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT) SNI.
  • Angka Pengenal Importir (API) (bila bukan produsen).
  • Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada).

Dokumen teknis yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan label SNI, diantaranya adalah :

  • Pedoman Mutu yang telah disahkan.
  • Diagram Alir Proses Produksi.
  • Daftar Peralatan Utama Produksi.
  • Daftar Bahan Baku Utama dan Pendukung Produksi.
  • Daftar Peralatan Inspeksi dan Pengujian.
  • Salinan Dokumen Panduan Mutu dan Prosedur Mutu.

SNI merupakan standar kualitas produk yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia sebagai pelindung konsumen serta produsen sendiri. Ada prosedur permohonan Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI mulai dari pengisian formulir hingga biaya pengurusan SNI.

Nah, kini Anda sudah paham kan bagaimana caranya mengurus Sertifikat SNI? Jika Anda ingin produk Anda memiliki nilai jual yang lebih, pastikan Anda melengkapi produk Anda dengan sertifikat SNI.

Apabila perusahaan Anda belum memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Anda.

Kami merupakan Biro Jasa yang sudah berpengalaman di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Kami dapat menjadi pilihan utama bagi Anda dalam pengurusan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih jelas. Kami akan memberikan jasa konseling secara GRATIS.

Pastinya, mengurus Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI di Gapura Office yang sudah berpengalaman akan memudahkan Anda ketika ingin melakukan pengurusannya. Sebab, kami tidak akan mempersulit ketika Anda membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Justru kehadiran kami akan mempermudah Anda yang membutuhkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang Anda butuhkan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>