Blog Post

Cara Mendapatkan Surat Izin Keramaian Untuk Konser Musik, Pesta Kembang Api, Demonstrasi

Surat Izin Keramaian

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Keramaian dibuat bila Anda berniat ingin menggelar sebuah acara yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak. Biasanya, acara yang mendatangkan massa banyak dan memerlukan Surat Izin Keramaian ini seperti konser musik, pentas seni (pensi), pameran, pernikahan dengan acara hiburan dangdutan, dan sejenisnya.

Surat Izin Keramaian ini diperlukan untuk menjaga dan menjamin ketertiban serta keamanan berjalannya acara yang ramai tersebut.

Melalui Surat Izin Keramaian ini, nantinya pihak Kepolisian akan mempersiapkan sejumlah personil serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tertentu. Berikut jenis-jenis surat Izin Keramaian serta syarat dan ketentuannya.

Cara Mendapatkan Surat Izin Keramaian

A. Izin Keramaian Biasa.

Surat Izin Keramaian jenis ini adalah untuk acara-acara seperti pentas musik band atau dangdut, wayang, ketoprak, dan pertunjukan lainnya. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :

1. Izin Keramaian yang mendatangkan massa sekitar 300 – 500 orang (Keramaian Kecil) :

  • Surat Keterangan dari Kelurahan.
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar.
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar.

2. Izin Keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1.000 orang (Keramaian Besar) :

  • Surat Permohonan Izin Keramaian.
  • Proposal Kegiatan.
  • Identitas Penyelenggara/Penanggung Jawab.
  • Izin Tempat/Lokasi berlangsungnya kegiatan.

B. Izin Keramaian Pesta Kembang Api.

1. Surat Permohonan dari Pemohon tentang pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup :

  • Keterangan pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa.
  • Jumlah dan jenis kembang api.
  • Waktu/durasi penyalaan kembang api.
  • Identitas penyala kembang api.
  • Identitas penanggung jawab kegiatan.
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.
  • Surat Izin Impor (asal-usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut.

C. Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum antara lain adalah unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Penyampaian pendapat di muka umum disampaikan di tempat terbuka dan tidak membawa barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.

2. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat-selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan.

3. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, maka Polri wajib :

  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan.
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi/lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.
  • Mempersiapakan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui.
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan.

4. Sanksi yang diperoleh apabila tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain :

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan.
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan.
  • Perundang–undangan yang berlaku.
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan.
  • Perundang-undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok.
  • Barangsiapa dengan kekerasan/ ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum.
  • Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Adapun persyaratannya meliputi :

  • Maksud dan tujuan.
  • Lokasi dan rute.
  • Waktu dan lama pelaksanaan.
  • Bentuk.
  • Penanggung jawab  Korlap.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan.
  • Alat peraga yang digunakan.
  • Jumlah peserta.

Itulah cara membuat surat Izin Keramaian serta syarat dan ketentuannya. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>