Blog Post

Cara Mengurus Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT)

Surat Izin Usaha Jasa Transportasi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tidak semua orang mengetahui tentang proses mengurus surat Izin Usaha untuk jasa Transportasi. Di sepanjang prosesnya, pendirian usaha jasa Transportasi ini memerlukan surat bernama Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT).

Untuk itu, ketika Anda berencana ingin mendirikan usaha yang bergerak di bidang jasa Transportasi, maka Anda membutuhkan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi.

Lalu, bagaimana cara membuat Surat Izin Usaha Jasa Transportasi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini untuk menemukan jawabannya.

Syarat Mengurus SIUJPT

Sama halnya dengan mengurus legalitas perusahaan pada umumnya, maka Anda membutuhkan beberapa syarat untuk pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT). Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan antara lain adalah sebagai berikut :

  • Surat Permohonan pengurusan Izin Usaha Jasa Transportasi.
  • Fotocopy KTP dan NPWP penanggung jawab perusahaan.
  • Salinan Akta Pendirian dan Perubahan (jika terdapat perubahan).
  • Salinan Surat Keputusan (SK) pengesahan Pendirian dan Perubahan dari Kemenkumham/ Kementerian/ Pengadilan Negeri.
  • Fotocopy NPWP badan usaha.
  • Salinan Sertifikat bukti kepemilikan tempat usaha atau sewa bangunan.
  • Lampiran daftar karyawan dan peralatan kantor.
  • Lampiran bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Notaris.

Tata Cara Pengurusan SIUJPT

Sekarang ini bukan lagi hal yang sulit jika Anda berencana ingin mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi. Berikut beberapa prosedur atau tata cara mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi via online, yaitu :

1. Mengajukan Permohonan ke Pemerintah Setempat.

Pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi ini dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pemerintah atau Dinas Perhubungan setempat. Dalam melakukan permohonan ini, maka Anda harus menyertakan rekomendasi penyelenggara pelabuhan.

Namun, jika wilayah Anda tidak memiliki pelabuhan, maka sertakan rekomendasi dari Otoritas Transportasi lainnya.

2. Peninjauan atas Permohonan Izin Usaha Jasa Transportasi.

Pejabat yang berwenang akan meninjau permohonan Anda dan mengecek kembali syarat yang telah Anda lampirkan. Tahap ini biasanya akan berlangsung paling lama 14 hari kerja, sejak pejabat terkait menerima permohonan Anda.

Jika syarat telah lengkap, maka pemerintah setempat akan segera menerbitkan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.

Namun apabila syarat yang Anda lampirkan ternyata belum lengkap, maka permohonan akan ditolak. Dan Anda dapat mengajukan permohonan ulang dan melengkapi persyaratan.

3. Mendapat Izin Usaha Jasa Transportasi.

Surat Izin Usaha Jasa Transportasi ini berlaku selama perusahaan yang Anda miliki beroperasi aktif. Lebih lanjut, perusahaan Anda harus beroperasi selama minimal tiga (3) bulan berturut-turut dan membuat laporan rutin. Jika perusahaan Anda tidak melapor, maka Izin Usaha akan dicabut atau dibekukan.

Sebagai catatan, perusahaan jasa pengurusan Transportasi memiliki tanggung jawab kepada legalitas pemilik barang. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisasi resiko atau kerugian yang timbul. Dalam hal ini, perusahaan dianjurkan untuk membuat proposal teknis terkait syarat pengajuan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi.

Mengapa Perlu Mengurus SIUJPT?

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 telah mengatur bahwa setiap perusahaan jasa pengurusan Transportasi wajib menyesuaikan Izin Usahanya.

Bagi pemilik perusahaan yang sebelumnya sudah memiliki surat Izin, maka perlu mengurus kembali berdasarkan ketentuan terbaru. Begitu pula dengan perusahaan baru pun juga harus mengurus Izin berdasarkan aturan terbaru.

Oleh karena itu, Anda yang memiliki perusahaan di bidang jasa pengurusan Transportasi harus segera mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi ini. Jika tidak, maka perusahaan Anda dapat terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itu dia cara yang harus Anda lalui dalam mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT). Nah, jika Anda ingin mengurus surat Izin ini tanpa mengalami kendala dan hambatan, Anda dapat menggunakan jasa kami di Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami dapat membantu Anda menyelesaikan pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi dengan syarat akurat, serta proses yang mudah dan cepat.

Untuk mendirikan usaha jasa Transportasi dan legalitasnya ini memang bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuan.

Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT).

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas perusahaan kami. Karena Gapura Office telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi.

Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Selain itu, kami juga menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>