Blog Post

Cara Mengurus Permohonan Izin Usaha Peternakan

usaha Peternakan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Peternakan Rakyat adalah usaha Peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan, yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak ditetapkan oleh Menteri.

Berdasarkan PP 16 Tahun 1977 tentang usaha Peternakan merupakan Peraturan Pemerintah untuk mendukung usaha Peternakan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional, maka Peternakan yang merupakan salah satu faktor penunjang yang penting perlu diselenggarakan dengan tertib dan teratur, sehingga dapat diperoleh ternak yang baik dan sehat.

Untuk mencukupi kebutuhan protein hewan dan kebutuhan-kebutuhan lain yang berhubungan dengan ternak, maka pemerintah melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan hasil produksi ternak.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengadakan pengaturan mengenai usaha Peternakan, baik dengan menggunakan modal dalam negeri maupun dengan modal Asing.

PP tentang Usaha Peternakan ini juga mengatur semua jenis usaha Peternakan secara umum untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan-peraturan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan khusus mengatur mengenai jenis-jenis ternak tertentu yang sudah banyak diternakkan oleh masyarakat atau karena sifatnya perlu diatur.

Pada Pasal 2 PP menjelaskan bahwa seluruh wilayah Negara Republik Indonesia terbuka untuk semua jenis usaha di bidang peternakan, kecuali apabila Menteri menetapkan lain.

Apa Itu Perusahaan Peternakan?

Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara teratur dan terus-menerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat.

Izin usaha Peternakan adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat lain yang diberi wewenang olehnya, yang memberikan hak untuk melaksanakan perusahaan peternakan.

Cara Mengurus Permohonan Izin Usaha Peternakan

Setiap perusahaan peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Izin Usaha Peternakan ini dapat diberikan kepada Badan Hukum Indonesia dan Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Perusahaan Peternakan wajib mempunyai tenaga ahli, modal, dan peralatan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri.

Syarat-syarat dan tata cara pengajuan Permohonan serta pemberian Izin Usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Setiap Izin Usaha Peternakan dikenakan Iuran Izin Usaha Peternakan yang besarnya serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan penggunaannya, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pemegang Izin Usaha Peternakan juga wajib mendirikan dan menjalankan perusahaan peternakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Menteri.

Izin Usaha Peternakan tidak dapat dipindah tangankan dengan cara dan atau bentuk apapun.

Pemegang Izin Usaha Peternakan wajib memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan di bidang Peternakan, pencegahan, pemberantasan, dan pengobatan penyakit hewan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin Usaha Peternakan ini diberikan menurut jenis/ bidang usaha yang dilakukan, masing-masing untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Menteri. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis, maka Izin Usaha Peternakan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang atas permintaan pemegang izin yang bersangkutan.

Izin Usaha Peternakan diberikan dan akan mulai berlaku untuk satu (1) jenis atau lebih dari satu (1) bidang usaha Peternakan. Adapun terkait persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari tiap-tiap jenis atau bidang usaha Peternakan ditetapkan oleh Menteri.

Itulah informasi mengenai cara mengurus permohonan Izin Usaha Peternakan. Nah, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Perizinan Usaha untuk mengurus Izin Usaha Peternakan yang terpercaya dan mampu bekerja secara profesional, kami dari kami Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Gapura Office hadir sebagai salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan mampu bekerja secara profesional dalam pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi Biro Jasa hukum yang legal dan berpengalaman di bidangnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pengurusan Izin Usaha Peternakan saja.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa Pembuatan Izin Usaha Peternakan, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan dengan senang hati membantu seluruh format Izin Usaha, dokumen perizinan, dan juga originalitas perusahaan Anda.

Segera urus Izin Usaha Peternakan Anda bersama kami, sehingga tidak menggangu jalannya bisnis Anda. Dengan mengurus perizinan usaha Peternakan, maka kredibilitas usaha Anda pun akan semakin membaik dan dipercaya. Sebab, usaha Anda telah miliki Izin yang legal di mata hukum.

Selain itu, kami juga menyediakan jasa Pembuatan PT maupun CV secara mudah, mempercepat pelaksanaan, dan menolong perusahaan Anda.

Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya? Kami hadir untuk Anda, dan kami siap memberikan pelayanan terbaik kami untuk membantu Anda. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan staff kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda. Agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar kalau terjadi kendala tertentu.

Ayo segera urus legalitas bisnis Anda! Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>