Blog Post

Cara Mengurus Permohonan Surat Izin Usaha JPT

Surat izin usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) merupakan salah satu bentuk persetujuan dari Pemerintah Provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang. Yakni, dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang, baik itu melalui transportasi darat, udara, maupun laut.

Jasa Pengurus Transportasi (JPT) sendiri bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan, yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan.

Untuk selanjutnya, barang masuk dalam proses pengepakan, dan barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya, kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen. Hingga pada akhirnya, barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.

Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha, kita harus memiliki sebuah surat perizinan usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik. Namun yang tidak kalah penting adalah surat perizinan tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya, seperti surat perizinan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang Transportasi.

Untuk perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang telah mendapat Izin Usaha, maka diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi kelancaran usaha yang dijalankan.

Cara Mendapatkan Izin Usaha JPT

Nah, untuk mendapatkan Izin Usaha dari instansi yang berwenang seperti Dinas Perhubungan, maka sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut ini :

  • Memiliki Akta Pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
  • Memiliki modal perusahaan yang disetorkan, yaitu sejumlah Rp 200 juta.
  • Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang berwenang.
  • Apabila terdapat modal asing, maka terlebih dahulu harus mendapat izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.

Jika hal-hal di atas telah disebutkan mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha dari pihak yang berwenang, maka langkah selanjutnya adalah mengenai prosedur atau cara pengajuan permohonan Izin Usaha di bidang Transportasi.

  • Mengajukan Permohonan Izin Usaha Pengurusan Transportasi, yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
  • Kemudian Izin Usaha tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
  • Setelah Izin Usaha diberikan, maka proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan Izin Usaha tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Dinas.
  • Jika permohonan Izin Usaha ditolak oleh Pejabat, maka langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.
  • Jika Permohonan Izin Usaha ditolak, maka Anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi semua persyaratannya.

Perizinan bagi usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) ini akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Kemudian perusahaan diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dilakukan evaluasi keseimbangan, yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.

Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya adalah, untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.

Izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 kali berturut turut dalam kurun waktu 1 bulan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.

Dan jika tidak dilakukan perbaikan, maka Izin Usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu, para pemilik usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) harus tetap patuh pada peraturan yang berlaku.

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Permohonan Izin Usaha Transportasi Jakarta

Untuk mengurus permohonan Izin Usaha Transportasi ini, maka solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Nah, agar pengurusan permohonan Izin Usaha Transportasi ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Transportasi seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha Transportasi.

Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>