Blog Post

Cara Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

PT Perseorangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Perseorangan, atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT Perseorangan, merupakan Perseroan yang pendiriannya dapat dilakukan oleh satu (1) orang. Hal ini sebagaimana tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha Mikro dan Kecil.

Berbeda dengan Persekutuan Modal atau PT biasa, PT Perseorangan hanya dikhususkan untuk Perseroan yang telah memenuhi kriteria usaha Mikro dan Kecil (UMK) saja.

Lalu, apakah PT Perseorangan dapat diubah ke bentuk Persekutuan Modal? Jawabannya, bisa!

Anda dapat mengubah PT Perseorangan ke bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan syarat sebagai berikut ini :

1. Jika pemegang saham menjadi lebih dari satu (1) orang, maka PT Perseorangan wajib diubah ke bentuk PT Persekutuan Modal. Karena memang syarat pendirian PT Perseorangan adalah pemegang sahamnya hanya satu (1) orang saja.

2. Jika PT Perseorangan tidak lagi memenuhi kriteria dari usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merubah PT Perseorangan Menjadi Persekutuan Modal

1. Perupahan Status Melalui Akta Notaris.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, sebelum Anda mengubah ke bentuk PT Persekutuan Modal, maka Anda wajib melakukan perubahan status melalui Akta Notaris. Akta tersebut wajib memuat terkait dengan :

a. Pernyataan pemegang saham tentang perubahan PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal.

b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perseroangan menjadi anggaran dasar yang memuat terkait dengan :

  • Nama Perseorangan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseorangan.
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  • Besarnya Modal Dasar.
  • Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  • Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseorangan terbuka atau sebaliknya.

2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham 21/2021, perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal maka wajib didaftarkan melalui sistem AHU.

3. Mengisi Surat Pernyataan Elektronik.

Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon perubahan PT Perseorangan menjadi bentuk PT Persekutuan Modal diwajibkan untuk mengisi Surat Pernyataan yang memuat tentang pernyataan pemohon bahwa format isian dan berkas pendukung yang diajukan telah sesuai dengan peraturan Menteri serta pemohon bertanggung jawab penuh atas kebenarannya.

Jadi, jika saat ini usaha Anda masih berbentuk PT Perseorangan, namun telah memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, maka segera ajukan permohonan perubahan Perseroan Anda.

Ingin mendirikan PT Perseorangan tanpa ribet? Atau ingin mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang? Serahkan saja kepada kami! Anda bisa menggunakan Biro Jasa kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perseorangan atau PT biasa untuk bisnis jangka panjang. Semuanya sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.

Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha untuk Pendirian PT Perseorangan tanpa ataupun PT biasa.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>