Blog Post
Cara Urus Izin Memasang Billboard atau Pemasangan Papan Reklame
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Billboard adalah salah satu jenis papan Reklame yang berukuran besar dan bersifat outdoor atau di luar ruangan. Billboard dirancang bertujuan untuk menarik perhatian banyak orang untuk meninggalkan pesan singkat dan juga cepat.
Bagi para viewer, Billboard memiliki tantangan tersendiri, yaitu jika dibaca harus bisa dalam waktu yang cepat dan mampu untuk diingat para pembacanya. Bahkan untuk pesannya juga harus bisa sampai.
Karena banyaknya konsumen yang melakukan dari pemasangan iklan ingin membuat produk yang dapat menyampaikan kesan dan pesan untuk sampai kepada para pembaca dengan singkat dan cepat, sehingga penggunaan Billboard ini menjadi meningkat dalam penjualan untuk produk dari sebuah perusahaan. Serta untuk fungsi Billboard ini harus disesuaikan dengan harga yang tidak murah.
Jenis-Jenis Billboard atau Reklame
Awalnya, Billboard hanya untuk memperkenalkan suatu produk yang berisi papan yang berisikan gambar dan tulisan yang seadanya saja. Selain itu, cara pembuatan dari Billboard sendiri juga masih menggunakan teknik yang manual tanpa menggunakan alat-alat digital.
Namun kini, Billboard sudah menggunakan teknologi yang lebih canggih. Pembaca akan lebih senang dan tertarik melihat Billboard yang memiliki tampilan lebih menarik bahkan sudah ada versi tiga dimensi.
Ada beberapa bentuk atau beragam macam sejenis yang di dalam Billboard atau Reklame seperti :
- Billboard adalah jenis Reklame yang ukurannya dibuat cukup besar dan menggunakan bahan material seperti alumunium atau semacam plat besi.
- Logo adalah salah satu bagian dari periklanan yang berupa gambar atau seperti bentuk yang terdapat arti tertentu uang mewakili sebuah instansi atau perusahaan yang menciptakan produk tersebut.
- Booklet adalah jenis Reklame yang berbentuk lembaran kertas yang dapat dilipat sesuka hati dan di dalamnya berisikan sebuah informasi dari produk dan jasa.
- Poster adalah jenis Reklame yang berupa plakat dan berbentuk seperti gambar yang berisi iklan ataupun pengumuman untuk dipasang di tempat yang strategis agar dapat dilihat dengan jelas.
- Spanduk adalah jenis Reklame yang dibuat dengan menggunakan kain untuk dan di dalamnya berisikan iklan atau suatu produk tertentu.
- Papan Nama adalah jenis Reklame yang berisikan informasi dari suatu perusahaan yang dibuat dari bahan papan.
- Neon Box adalah sebuah hasil modifikasi dari sebuah papan nama yang menggunakan lampu neon. Hal ini bertujuan agar papan tersebut akan terlihat jelas oleh banyak orang.
Namun saat ini sudah banyak yang mengimplementasikan jenis-jenis pada produk Billboard ini di sekitar jalan raya. Terutama untuk jalan-jalan seperti jalan protokol, salah satunya adalah pengiklanan Billboard.
Syarat Memasang Billboard
Cara mengurus Izin Memasang Billboard atau pemasangan papan Reklame diberikan kepada sebuah perusahaan ataupun perorangan, yang nantinya akan menyelenggarakan atau memasang Reklame tersebut pada waktu tertentu.
Izin untuk melakukan pemasangan Billboard atau papan Reklame ini biasanya bisa berbeda di setiap jenis Reklame untuk setiap Daerah, karena setiap Daerah memang memiliki beberapa peraturannya masing-masing.
Namun secara umum, peraturan di setiap Daerah akan memiliki Izin yang serupa. Berikut syarat Izin Pemasangan Billboard, yaitu :
- Penyelenggara iklan harus sudah mendapatkan Izin dari Gubernur.
- Izin Reklame ini tidak boleh diurus oleh pihak lain atau dipindah tangankan.
- Izin Reklame bisa diberikan dalam bentuk Izin yang terbatas.
- Jika ingin penyelenggara bisa meminta perpanjang masa Izin untuk pasang Reklame.
- Gubernur berhak memindahkan atau mengalihkan lokasi pemasangan bisa tidak segera dilakukan masa perpanjangan.
- Penyelenggara wajib menyusun naskah Reklame ke dalam bahasa Indonesia.
- Jika penyelenggara menggunakan bahasa Asing seperti bahasa Inggris, sertakan juga bahasa Indonesia.
- Penyelenggara Reklame wajib mengikuti syarat.
- Penyelenggara tidak boleh melanggar dan bertentangan dengan norma-norma.
Sedangkan untuk syarat administrasi, yaitu dilihat dari Permohonan yang telah diajukan kepada pihak berwenang harus segera ditandatangani oleh si pemohon dengan isi materai, bentuk, gambar, denah lokasi, tekstur dan juga untuk masa berlaku reklame juga harus dicantumkan.
Selain cara mengurus Izin Memasang Billboard, penyelenggara juga wajib memperhatikan hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan hal-hal apa saja yang tidak boleh pada saat memasang papan Reklame atau Billboard.
Tidak hanya itu saja, penyelenggara juga wajib mengetahui seberapa besar pajak yang nantinya dikenakan, untuk peraturan pajak dan peraturan lainnya selama masih dalam masa berlaku untuk pemasangan papan Reklame.
Demikianlah cara mengurus Izin Memasang Billboard atau pemasangan papan Reklame. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku.
Bila Anda menemui kesulitan dalam mengurus Izin Memasang Billboard atau pemasangan papan Reklame, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Pemasangan Billboard.
Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam pembuatan Izin Pemasangan Billboard. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi.
Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Pemasangan Billboard.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya, karena kami terbukti memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!
Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin