Syarat Permohonan Izin Usaha Pemasangan Reklame

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Outdoor Advertising adalah jenis usaha yang bergerak di bidang produksi media periklanan dan bentuk promosi lainnya. Salah satu bentuk Outdoor Advertising identik dengan Reklame.

Jadi, jika Anda ingin membuka usaha Outdoor Advertising ini, maka Anda harus memiliki Izin Usaha Pemasangan Reklame.

Tak hanya itu saja, selain Izin Usaha Pemasangan Reklame, perizinan usaha yang juga wajib Anda miliki adalah sebagai berikut :

1. Akta Pendirian Perusahaan.

Anda perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapat Akta yang dibuat oleh Notaris.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan salah satu Izin yang wajib Anda miliki, karena menyangkut legalitas atau keresmian suatu usaha. Jadi, jangan sampai bisnis Anda dianggap ilegal.

SIUP dibutuhkan dalam berbagai kegiatan usaha, diantaranya adalah saat transaksi dan permohonan kredit bank. Selain itu, SIUP juga digunakan dalam pembuatan badan hukum suatu perusahaan.

Saat mengajukan SIUP untuk PT biasanya disertai neraca awal perusahaan yang berisi total modal dan rencana anggaran biaya. Secara keseluruhan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) juga diperlukan dalam pembuatan Izin SIUP ini.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bentuk lain legalitas perusahaan di mata pemerintah. Tanda Daftar Perusahaan yang akan mengindikasikan bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag). Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk bergerak, karena sudah mendapat payung hukum.

Nah, untuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini, maka Anda membutuhkan :

  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban seseorang atau badan usaha yang taat hukum. NPWP menunjukkan bentuk tanggung jawab Anda sebagai pemilik usaha terhadap negara.

NPWP ini digunakan sebagai identitas perusahaan atau Tanda Pengenal Pribadi untuk memenuhi hak dan kewajiban membayar pajak.

5. Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan.

Surat Keterangan Domisili (SKD) perusahaan diperlukan untuk membayar pajak. Dalam pembuatan SKD perusahaan ini bisa Anda ganti dengan Izin Gangguan (HO).

Adapun Surat Keterangan Domisili perusahaan bisa Anda peroleh dengan langkah pengurusan ke RT, RW, Kelurahan, dan juga Kecamatan.

Namun sebelum mencari Izin, sebaiknya Anda persiapkan terlebih dahulu desain, ukuran, serta jenis papan reklame. Sehingga saat datang ke Dinas terkait maka Anda sudah punya bahan, atau minimal untuk konsultasi awal.

Adapun persyaratan yang harus Anda penuhi adalah :

  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama pemilik usaha yang tertera di NPWP tersebut.
  • Apabila pengajuan tersebut diwakilkan oleh orang lain, maka Anda harus menyertakan Surat Kuasa serta fotocopy KTP yang mengurus pengajuan tersebut.

Adapun untuk persyaratan permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Surat Kuasa.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  • Surat persetujuan tertulis dari pihak yang menguasai lahan dan/atau bangunan dengan dilampiri surat bukti Hak Milik atas Tanah, jika tempat pemasangan reklame tersebut diselenggarakan di luar Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Desain reklame yang dilampiri dengan perhitungan konstruksi yang dibuat oleh Konsultan Perencana disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban terhadap perencanaan.
  • Sketsa lokasi penyelenggaraan reklame.
  • Khusus reklame yang luas bidang reklamenya di atas 8 m2, maka harus disertai Surat Penunjukan Konsultan yang bertanggung jawab pada pengawasan pekerjaan fisik bangunan reklame tersebut.

Sebagai informasi, sebaiknya perusahaan Anda bergabung dan menjadi anggota Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), karena merupakan organisasi profesi resmi perusahaan periklanan yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia.

Itulah langkah-langkah untuk mengurus Izin Pemasangan Reklame. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha, termasuk juga Izin Pemasangan Reklame, maka Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Pemasangan Reklame.

Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional. Kami telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam pembuatan Izin Pemasangan Reklame. Kami menyediakan layanan jasa pengurusan perizinan usaha hingga jadi.

Tersedianya paket ini untuk menjawab kebutuhan Anda sebagai pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami telah didukung oleh sumber daya yang berpengalaman dan profesional. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing dalam mengurus berbagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengurusan Izin Pemasangan Reklame.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya, karena kami terbukti memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016