Blog Post
Jenis-Jenis Reklame Yang Dikenai Pajak dan Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membayar Pajak
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Reklame adalah sebuah iklan singkat, yang biasanya ditampilkan di tempat-tempat umum. Gambar di spanduk atau LCD raksasa yang sering kita lihat di jalanan merupakan salah satunya.
Reklame masih menjadi media promosi populer hingga saat ini. Hal itu karena berada di kerumunan dan mudah ditemukan oleh masyarakat.
Secara umum, Reklame merupakan media yang ditujukan untuk memperkenalkan dan mempromosikan sesuatu yang dapat dinikmati oleh umum. Karena itulah Reklame selalu ada di tempat-tempat publik, karena tujuannya merupakan promosi dan masyarakat umum merupakan sasarannya.
Namun untuk memasang Reklame ini tidaklah mudah. Ada berbagai ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah pajak Reklame. Pajak tersebut meliputi dalam pajak Daerah, yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pemungutan pajak ini didasarkan pada nilai sewa pajak. Nilai sewa pajaknya juga beragam di tiap Daerah, karena memang cara menghitungnya ditentukan oleh peraturan Daerah masing-masing. Kemudian hasil penghitungan tersebut akan ditetapkan dengan peraturan Kepala Daerah.
Beragam Jenis Reklame Yang Dikenai Pajak
Dalam pemungutan pajak, ada tenggat waktu pembayaran. Wajib pajak ini memiliki waktu tiga (3) bulan untuk menyetorkan pajak terutang. Adapun jenis benda yang meliputi objek pajak tersebut adalah :
1. Reklame Papan.
Reklame papan adalah reklame yang bersifat tetap, dan terbuat dari: papan, kayu, seng, tinplate, colibrite, vinyl, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam, atau bahan lainnya yang serupa.
Dipasang pada tempat yang telah disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel, yang meliputi: megatron, baliho, billboard, dan videotron.
2. Reklame Kain.
Reklame Kain ini dibuat menggunakan bahan kain, yang meliputi yaitu plastik atau bahan lain yang setipe. Reklame ini mudah sekali ditemui, bahkan di pelosok desa sekalipun. Spanduk merupakan istilah Reklame Kain yang lebih lazim dikenal masyarakat.
3. Stiker.
Reklame juga melekat atau lebih sering dikenal dengan stiker. Stiker yang dibuat dengan tujuan promosi juga termasuk dalam reklame. Reklame Stiker ini melekat memiliki sisi yang dapat ditempelkan atau didekatkan pada sebuah bidang datar di tempat publik.
4. Reklame Selebaran.
Reklame Selebaran adalah jenis Reklame yang berbentuk lembaran yang disebarkan. Jadi, tidak dapat dilekatkan atau ditempelkan pada suatu permukaan. Lazimnya Reklame Selebaran berukuran kecil, untuk mempermudah dibagikan pada masyarakat umum.
5. Reklame Berjalan.
Reklame Berjalan adalah jenis Reklame yang berada di kendaraan atau benda bergerak, sehingga dapat berpindah tempat mengikuti kendaraan atau benda bergerak dimana reklame tersebut berada. Karena itulah disebut Reklame Berjalan.
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Membayar Pajak Reklame
Beberapa tipe Reklame di atas merupakan jenis-jenis Reklame yang sering ditemui di area publik. Namun masih ada beberapa benda yang masuk ke dalam pajak Reklame, yaitu :
- Reklame udara.
- Reklame apung.
- Suara.
- Film.
- Peragaan.
Semua tipe Reklame tersebut wajib dipungut pajak. Lalu, apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurus pajak Reklame tersebut?
Ada dua tipe pajak tersebut yang bisa diurus. Kedua jenis pajak tersebut merupakan pengurusan Reklame baru dan perpanjangan pajak yang lama.
Yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk mendaftarkan jenis pajak pengurusan Reklame baru adalah sebagai berikut :
1. Gambar dan Foto Reklame.
Beberapa gambar dan foto yang dibutuhkan :
- Foto Reklame terpasang.
- Gambar peta lokasi atau posisi Reklame.
- Gambar Reklame 3 arah, yaitu sisi kanan, sisi kiri, dan sisi depan.
- Foto kendaraan dalam Reklame Kendaraan.
2. Identitas Diri.
Setiap proses administrasi membutuhkan identitas, termasuk juga mengurus pajak. Jika ingin mendaftarkan pajak baru, maka Anda perlu menyiapkan identitas. KTP dan SIM adalah bentuk identitas yang paling umum di Indonesia.
3. Desain Gambar Reklame.
Reklame hampir selalu berbentuk informasi yang divisualisasikan. Kemudian dicetak dalam spanduk, papan, stiker, dan media lainnya. Anda juga perlu mempersiapkan visualisasi gambar Reklame tersebut.
4. Surat dan Dokumen Penting.
Beberapa surat dan dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Surat Izin kelayakan pembangunan Reklame yang akan dipasang.
- Surat pernyataan Reklame belum terpasang.
- Surat persetujuan dari pemilik lokasi dimana Reklame berada.
- Fotocopy pajak bumi dan bangunan (dalam yang berdiri di atas tanah).
- Fotocopy STNK juga diperlukan dalam Reklame kendaraan.
- Surat kuasa dengan materai jika pengurusan dikuasakan.
Sama seperti Reklame baru, pada perpanjangan pajak tersebut juga ada ketentuannya. Untuk memperpanjang masa berlaku dari pajak yang lama, ada beberapa hal perlu diperhatikan.
Sebenarnya ketentuan perpanjangan pajak ini tidak jauh berbeda dengan pajak baru. Misalnya saja, gambar dan foto Reklame juga diperlukan dalam perpanjangan pajak. Kemudian identitas diri yang pasti diperlukan dalam setiap proses administrasi, serta berbagai surat dan dokumen, seperti surat Izin kelayakan, dan surat pernyataan.
5. SKP Daerah Tahun Sebelumnya.
Wajib pajak akan mendapat Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam Reklame yang merupakan kewenangan pemerintah Daerah, dokumen yang didapatkan adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKP Daerah. Dokumen ini harus ditunjukkan ketika melakukan perpanjangan.
6. Surat Izin Menyelenggarakan Reklame Sebelumnya.
Selain SKP Daerah, wajib pajak juga menerima surat Izin, dimana Izin untuk menyelenggarakan Reklame ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Untuk perpanjangan masa Reklame, maka perlu disiapkan fotocopy surat Izin di tahun sebelumnya.
7. Surat Pernyataan Tidak Ada Perubahan Pada Reklame.
Untuk memperpanjang masa berlaku Reklame dan pajaknya, maka wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan tidak adanya perubahan pada Reklame ini. Pernyataan tersebut berisi bahwa Reklame tidak berubah, baik dari ukurannya maupun bentuknya.
Jika pengurusan ini berhasil, maka Anda akan mendapatkan surat Izin dan SKP Daerah. Untuk memperolehnya, maka Anda harus mengisi formulir SKP Daerah.
Formulir SKP Daerah ini berisi nilai ketinggian Reklame, skor lokasi Reklame, skor sudut pandang skor ketinggian Reklame, dan nilai sewa Reklame (NSR).
Demikianlah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pajak Reklame. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya.
Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha Anda, termasuk mengurus pajak Reklame.
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan pajak Reklame dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mengurus pajak Reklame dengan mudah.
Ditambah lagi, perusahaan kami juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pajak Reklame Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus pajak Reklame menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mengurus pajak Reklame.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!