Blog Post
Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional

GAPURAOFFICE – Hai sobat gapura! Toko Kelontong atau Toko Tradisional di sini dapat didefinisikan sebagai usaha yang menjual barang dagangan eceran. Adapun bentuk dari Toko Kelontong ini adalah toko yang menjual berbagai barang kebutuhan sehari-hari, yang berada di wilayah perumahan, pedagang kaki lima, dan juga pedagang yang berjualan di pasar tradisional.
Namun, untuk mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional ini diperlukan surat Izin Usaha yang diperlukan. Berikut Izin Usaha untuk dapat mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional.
Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional
Pada dasarnya, tidak ada kewajiban bentuk badan usaha untuk menjalani Toko Kelontong atau Toko Tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan, yaitu sesuai dengan visi misi toko yang akan didirikan. Bahkan perusahaan Perorangan pun dapat melakukan usaha Toko Kelontong atau Toko Tradisional ini.
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pada dasarnya, setiap usaha yang melakukan usaha Perdagangan maka wajib untuk memilki SIUP. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Huruf C Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria :
- Usaha Perseorangan atau Persekutuan.
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat.
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Hanya saja, usaha perdagangan mikro ini tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh perusahaan tersebut. Dimana permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus Perusahaan di atas Materai yang cukup serta dokumen-dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila bentuk perusahaan yang akan dibentuk adalah perusahaan Perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan Perorangan yang merupakan perusahaan Kecil.
Meski begitu, perusahaan Kecil tetap dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan Kecil tersebut menghendaki.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan perusahaan Kecil adalah :
- Perusahaan yang dijalankan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi, pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri.
- Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.
3. Izin IMB Untuk Toko Tradisional.
Setiap orang yang akan mendirikan bangunan, maka wajib mengikuti persyaratan administratif. Salah satunya adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung. IMB Gedung ini diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), dimana setiap Daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010.
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Mengajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada Kelurahan setempat, dimana lokasi toko tersebut berdiri.
5. Izin Gangguan (HO).
Yang dimaksud dengan Izin Gangguan di sini adalah pemberian Izin Tempat Usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Itulah tadi beberapa informasi mengenai Izin Usaha untuk mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional di Indonesia. Nah, berdasarkan informasi di atas, maka usaha Toko Kelontong atau Toko Tradisional yang bersifat rumahan maka tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha.
Meski demikian, alangkah baiknya bila Anda memiliki Izin Usaha agar menjadi lebih tenang dan dapat mengembangkan usaha dengan memperoleh pinjaman modal dari pemerintah maupun swasta yang biasanya mensyaratkan adanya Izin Usaha.
Nah, untuk membantu mempermudah pengembangan usaha Anda, percayakan saja pengurusannya kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami dapat membantu Anda mengurus berbagai perizinan usaha yang Anda butuhkan.
Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa untuk pengurusan Izin Usaha untuk mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional, maka Anda sudah datang di tempat yang tepat. Karena kami adalah Biro Jasa yang melayani pengurusan Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional untuk wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Jadi, bagi Anda yang membutuhkan bantuan Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok, maka kami dengan senang hati siap melayani Anda!
Kami melayani pengurusan berbagai Izin yang dibutuhkan dengan syarat yang mudah dan dengan proses yang cepat, sehingga Anda tidak akan menunggu lama untuk memiliki Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional yang Anda butuhkan tersebut.
Kami pastikan, tim kami akan memudahkan Anda memiliki Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional yang Anda butuhkan dengan waktu yang lebih singkat.
Dengan bantuan kami ini, maka Anda tidak perlu repot-repot lagi datang langsung ke Notaris atau mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan, karena semua pengurusan akan dilakukan oleh tim profesional kami. Dan Anda pun dapat menggunakan waktu Anda untuk melakukan kegiatan lain yang mungkin lebih urgent.
Jadi, serahkan saja pengurusan pembuatan Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional Anda kepada kami, maka kami jamin pengurusan Izin Usaha yang Anda butuhkan selesai tepat waktu tanpa kendala.
Anda tidak perlu khawatir, karena perusahaan kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman mengurusi berbagai Izin Usaha.
Berikut beberapa keuntungan bila Anda menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :
- Dikerjakan oleh seorang profesional.
- Proses pengurusan Izin Usaha lebih cepat.
- Syarat mudah.
- Konsultasi GRATIS.
- Perusahaan pengurusan Izin Usaha yang terpercaya.
- Telah melayani ratusan klien.
- Biaya sangat terjangkau.
- Dan masih banyak lagi.
Nah, berbagai kriteria di atas sudah ada pada perusahaan kami, Gapura Office. Ya, perusahaan kami memang sudah lama bergerak dalam bidang pengurusan pendirian perusahaan dan perizinan usaha.
Dan jika berbicara soal legalitas, pastinya perusahaan kami dijamin legal. Bila tidak, tentunya tidak akan bertahan dalam waktu panjang.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan Izin Usaha Mendirikan Toko Kelontong atau Toko Tradisional.
Sepanjang perjalanannya itu berbagai perubahan peraturan atau regulasi pun sudah kami alami. Menjadikan kami ahli dalam bidang pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan, sehingga klien bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami, karena hal ini di luar kendali dari tim kami.
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan.
Berdasarkan pengalaman, maka kami dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!
Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin