Blog Post

Cara Mengurus SIUP Secara Online dan Offline Untuk Perusahaan Dagang

Perusahaan Dagang

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mempermudah kegiatan Perusahaan Dagang atau trade company di suatu wilayah, maka keberadaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib Anda miliki.

Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan surat Izin Perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan disahkan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Baik itu perusahaan berskala kecil maupun besar, maka perlu mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan untuk melancarkan bisnis perdagangannya.

Nah, jika saat ini Anda sedang berencana untuk mendirikan suatu unit Perusahaan Dagang di suatu wilayah dan ingin mengurus SIUP, berikut tata cara pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara offline maupun online.

Tata Cara Pengurusan SIUP

A. Cara Membuat SIUP Secara Offline.

1. Mengambil Formulir Pendaftaran.

Anda bisa dapatkan formulir Pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan setempat. Anda bisa langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berbagai macam berkas yang dibutuhkan.

Beberapa berkas yang dipersiapkan terdiri atas :

  • Fotocopy identitas pemilik usaha atau fotocopy KTP.
  • Foto pemilik usaha, penanggung jawab atau Direktur perusahaan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang disesuaikan dengan tempat Domisili yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
  • Materai Rp 6000.
  • Fotocopy NPWP dengan nama perusahaan.
  • Surat Izin yang ada kaitannya dengan perusahaan.
  • Neraca badan usaha yang akan didaftarkan.

2. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran.

Setelah formulir pendaftaran sudah Anda dapatkan, selanjutnya Anda mengisi formulir tersebut sesuai dengan perintah yang ada di kolom yang tersedia. Isi data formulir secara lengkap dan benar. Kemudian beri materai pada formulir yang sudah Anda isi dan bubuhkan tanda tangan di bagian atasnya.

Anda harus tanda tangan di atas materai tersebut. Tanda tangan yang dibubuhkan di atas materai adalah tanda tangan pemilik bisnis, Direktur Utama, atau penanggung jawab perusahaan yang akan didaftarkan dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya Anda fotocopy formulir tersebut sebanyak dua (2) rangkap, dan kemudian dijadikan satu dengan berkas atau dokumen lainnya yang dibutuhkan sebagai persyaratannya.

Jika dalam pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Anda tidak bisa mengurusnya sendiri, maka Anda bisa memberikan kuasa terhadap orang lain untuk mengurusnya.

Nantinya, Surat Kuasa ini dilengkapi materai, jika Anda memberikan kuasa terhadap orang lain untuk mengurus SIUP, jika Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP.

Mengenai berapa besaran biaya atau tarif dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan berbeda-beda. Biaya atau tarif pembuatan SIUP ini dibedakan, tergantung domisili masing-masing. Dimana hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.

Jadi, masing-masing daerah memiliki besaran biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan yang berbeda-beda.

4. Pengambilan SIUP.

Jika semua berkas telah diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, maka Anda hanya perlu menunggu prosesnya dalam kurun waktu sekitar dua (2) minggu.

Nantinya, pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi Anda untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi atau sudah diproses.

B. Cara Membuat SIUP Secara Online.

Nah, selain membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) secara langsung seperti cara di atas, sekarang pengurusan SIUP juga dapat dilakukan dengan metode online. Berikut tata caranya!

Cara membuat Surat Izin Dagang atau SIUP secara online bisa melalui OSS. Bahkan, metode pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan secara online ini lebih cepat bila dibandingkan mengurusnya secara manual atau dengan datang ke kantor Dinas Perdagangan.

Sistem OSS yang digunakan dalam metode pengurusan SIUP secara online merupakan suatu perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, Gubernur, Pimpinan Lembaga atau Bupati, untuk setiap pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah saling terintegrasi satu dengan yang lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS ini merupakan sistem yang berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang sudah ada di Lembaga Kementerian atau Lembaga Pemerintahan Daerah setempat.

Nantinya, pengurusan Izin Usaha melalui sistem OSS ini akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah untuk kemudian diterbitkan SIUP sesuai yang didaftarkan.

Namun untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS ini, Anda perlu memiliki NIB terlebih dahulu. NIB (Nomor Induk Berusaha) ini semacam tanda pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya.

Fungsi NIB adalah, untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Angka Pengenal Impor (API), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Itulah informasi tentang cara pengurusan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) secara offline maupun online untuk Perusahaan Dagang yang perlu Anda ketahui. Jadi, Anda bisa mendaftar secara online maupun offline, dan sesuaikan dengan kebutuhan Anda dalam metode pendaftarannya.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP, namun Anda tidak punya waktu untuk mengurusnya sendiri, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Surat Izin Usaha Dagang (SIUP).

Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena Gapura Office sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia, dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat Surat Izin Usaha Dagang (SIUP) atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Maka tidak mengherankan bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Silahkan langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>