Blog Post
Gapura Office: Jasa Pengurusan Izin Usaha OSS (Online Single Submission)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Siapapun pemilik usaha, baik itu badan usaha maupun perorangan, maka wajib untuk memilikinya. Sebab, saat ini beberapa Izin Usaha dalam pengurusannya memang diperlukan menggunakan sistem OSS.
Namun, dalam mengurus keperluan pembuatan OSS ini, yang dibutuhkan untuk memudahkan untuk membuat Izin Usaha diperlukan waktu yang tidak sedikit. Sebab tidak bisa hanya dalam waktu satu atau dua minggu saja untuk mengurus semua kebutuhan tersebut.
Untuk itu, sebagai pemilik perusahaan yang sibuk dengan berbagai aktivitas, maka wajib bagi Anda untuk mempersiapkan waktu yang tepat untuk mengurus segala keperluannya.
Namun jika Anda tidak memiliki banyak waktu, maka menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha adalah pilihan yang paling tepat untuk Anda agar dapat menghemat waktu Anda. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku, kami siap membantu Anda mengurus perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS ini.
Gapura Office bisa menjadi solusi yang tepat untuk membantu Anda yang ingin memiliki badan usaha, namun sedang bingung bagaimana mengurus pembuatan OSS.
Nah, dengan menyerahkan segala urusan kepada kami, tentu saja akan menghemat waktu Anda, dan juga dari segi biaya bisa lebih hemat. Terutama bila selama ini Anda tidak tahu bagaimana caranya prosedur mengurus OSS. Dan juga Anda tidak mengurus sendiri karena keterbatasan waktu.
Prosedur Pengurusan OSS
Online Single Submission (OSS) digunakan dalam pengurusan Izin Usaha oleh pelaku usaha. Berikut prosedur dalam menggunakan OSS, yaitu :
- Membuat user-ID.
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID.
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Adapun untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh Izin Dasar, Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri, melanjutkan proses untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau komersial baru yang belum dimiliki, memperpanjang Izin Usaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.
Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi para pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha tersebut melakukan Pendaftaran.
NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
NIB ini sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor.
Pelaku usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB, diantaranya adalah :
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.
- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal, dan/atau
- Izin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (SIUP).
Adapun langkah-langkah untuk memperoleh NIB, yaitu :
- Log-in pada sistem OSS.
- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja Asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja Asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
- Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Nah, bila saat ini Anda ingin mengurus pembuatan Online Single Submission (OSS) dan membutuhkan bantuan untuk pengurusannya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda mengurus semuanya.
Jadi, jika Anda tidak punya banyak waktu untuk mengurus pembuatan Online Single Submission (OSS), kami siap melayani Anda! Tim kami sudah sangat berpengalaman di bidang ini.
Bahkan, tim kami telah membantu lebih banyak perusahaan di seluruh wilayah di Indonesia, terutama bagi Anda yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sehingga Anda bisa menggunakan Biro Jasa kami untuk membantu pendaftaran OSS.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam pengurusannya, kami siap melakukan pengurusan mulai dari mengurus dokumen pendaftaran hingga OSS Anda tersebut siap untuk digunakan.
Adapun file untuk dokumen akan kami persiapkan, dan Anda hanya perlu print dan menyerahkannya langsung kepada kami. Mengenai hal lainnya, kami akan menyampaikannya langsung ketika Anda menghubungi kami.
Tentunya kami akan membantu perusahaan Anda yang membutuhkan OSS. Jadi, jangan tunda lagi untuk segera memiliki Online Single Submission (OSS).
Perlu diketahui, bahwa perusahaan kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu bagi Anda yang ingin memiliki Online Single Submission (OSS).
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah perusahaan yang terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!