Blog Post

Daftar Dokumen Yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha

daftar dokumen

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda, bahwa sebuah perusahaan membutuhkan sejumlah syarat administrasi berupa dokumen-dokumen penting atau surat izin agar bisa terdaftar sebagai badan usaha yang sah.

Nah, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, berikut ini adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas sebuah perusahaan.

1. Akta Pendirian Perusahaan

Dibuat dan disahkan oleh notaris, Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen utama yang menjadi langkah awal pendirian badan usaha atau perusahaan. Dokumen ini berisi sejumlah informasi penting milik perusahaan, meliputi nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.

Hak dan kewajiban seluruh pihak pelaku usaha maupun penanam modal juga tercantum di dalam Akta Pendirian Perusahaan ini.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu persyaratan penting bagi sebuah badan usaha yang ingin melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal. Setelah memiliki NPWP, maka sebuah perusahaan akan terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan di Indonesia, sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara penuh.

Untuk mengurus dokumen NPWP ini, yang perlu dilakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah tempat usaha berada.

3. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan maupun pelayanan jasa. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya.

Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yakni :

  • SIUP Mikro, untuk perusahaan bermodal di bawah Rp 50 Juta.
  • SIUP Kecil, bagi setoran modal Rp 50 Juta – Rp 500 Juta.
  • SIUP Menengah, bagi modal Rp 500 Juta – Rp 10 Miliar.
  • SIUP Besar, bagi perusahaan bermodal di atas Rp 10 Miliar.

4. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha harus dimiliki oleh pemilik usaha perorangan maupun badan usaha atau perusahaan yang didirikan secara kelompok. Fungsinya adalah sebagai bukti keabsahan tempat usaha yang sejalan dengan peraturan tata ruang wilayah setempat.

Selain itu, perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini juga akan lebih mudah dalam mengurus penanaman modal untuk kelancaran usaha yang dijalankan. Dokumen perizinan ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan harus selalu diperbarui setelah masa berlakunya habis.

5. Surat Izin Usaha Industri

Dokumen legalitas perusahaan lain yang tidak kalah penting adalah Surat Izin Usaha Industri. Pengusaha atau perusahaan yang memiliki modal dalam rentang Rp 5 Juta – Rp 200 Juta wajib memiliki Surat Izin Usaha Industri sebagai salah satu bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha.

Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, maka permohonan pembuatan Surat Izin Usaha Industri ini dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.

Sementara itu, perusahaan berskala besar harus mengurus langsung perizinannya ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I yang berada di satuan provinsi atau BKPM.

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Kelengkapan pencatatan legalitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dokumen ini digunakan sebagai surat keterangan tempat kediaman badan usaha yang dijalankan. Kelengkapannya dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan memperoleh Akta Pendirian.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini memiliki batas waktu berlaku tertentu. Perusahaan yang berdomisili di bangunan kantor bersama biasanya harus memperbarui Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini setiap 5 tahun sekali.

Sedangkan masa perpanjangan, maka Surat Keterangan Domisili Perusahaan untuk Virtual Office adalah setiap 1 (satu) tahun sekali. Virtual Office sendiri menyediakan alamat dan berbagai fasilitas yang memadai untuk sebuah perusahaan.

7. Tanda Daftar Perusahaan

Seperti namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah dokumen yang menjadi tanda bukti bahwa perusahaan telah terdaftar. Namun perlu diketahui, bahwa dokumen ini hanya diwajibkan bagi badan usaha yang berbadan hukum saja. Seperti PT, CV, atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum, maka tidak harus memiliki Tanda Daftar Perusahaan.

Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan i ini, maka pihak perusahaan harus mengajukan permohonan serta menerima pengesahan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Gapura Office atau Virtual Officeku adalah sebuah jasa pelayanan pengurusan perizinan dan branding usaha, yang dapat menjadi solusi dalam membuat pendirian perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainya.

Jadi, jika saat ini Anda berencana ingin mendirikan usaha atau bisnis, atau sudah mendirikannya, namun Anda sibuk dan tidak punya waktu untuk mengurusnya, maka kami siap memberikan solusi dalam pengurusan dokumen Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam membuatkan dokumen-dokumen penting melalui tenaga profesional dan paham hukum. Segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, maka akan menjadi lebih mudah.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinannya yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Dokumen.

Jadi, jangan ragu lagi, konsultasikan kepengurusan dokumen-dokumen penting Anda kepada kami, dan kami akan membantu Anda dalam kepengurusannya.

Sebagai informasi, layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>