GAPURA, Jasa Pendirian Apotek Jakarta Barat

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mendirikan Apotek, haruslah sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Mulai dari Akta kerja sama hingga pemenuhan Surat Izin Mendirikan Apotek. Jadi, sebelum menjalankan usaha Apotek, harus memiliki Surat Izin Apotek (SIA). Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 78 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan (Permenkes 26/2018).

Surat Izin Apotek (SIA) sendiri merupakan bukti tertulis sebagai izin kepada Apoteker untuk menyelenggarakan Apotek. Namun. sebelum dapat mengajukan dan mendapatkan SIA, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Akta Kerjasama Antara Apoteker Dengan Pemilik Modal.

Pada dasarnya, Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modalnya sendiri. Namun, jika tidak memiliki modal, maka Apoteker dapat bekerja sama dengan pemilik modal tertentu, dan kerja sama tersebut harus dinyatakan dalam sebuah Akta Notaris.

Meski bekerja sama dengan pemilik modal, namun penyelenggaraan usaha Apotek hanya dapat dijalankan oleh Apoteker (Pasal 30 ayat (2) Permen 26/2018).

2. Klasifikasi Apoteker.

Menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, tentang Pekerjaan Kefarmasian (PP 51/2009), Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Untuk mendirikan dan menyelenggarakan Apotek, maka seorang Apoteker tidak cukup telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker saja. namun juga seorang Apoteker harus memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).

3. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sebelum dapat mengajukan permohonan Surat Izin Apotek (SIA), terlebih dahulu seorang Apoteker harus mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha. NIB sendiri berperan sebagai Identitas Pelaku Usaha untuk bisa mendapatkan Izin Usaha.

Pengurusan NIB ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Adapun untuk usaha Apotek sendiri, maka bidang usaha yang dipilih adalah “Aktivitas Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan Oleh Tenaga Kesehatan Selain Dokter dan Dokter Gigi” (86901).

4. Permohonan Surat Izin Apotek (SIA).

Pengajuan permohonan Surat Izin Apotek (SIA) juga dapat diajukan melalui OSS. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Permenkes 26/2018 adalah, yaitu :

  • STRA
  • SIPA
  • Denah bagunan
  • Daftar sarana dan prasarana
  • Berita acara pemeriksaan.

5. Pemenuhan Komitmen Izin Apotek.

Pemenuhan Komitmen Izin Apotek ini dilakukan paling lambat enam (6) bulan. Setelah itu, akan ada pemeriksaan lapangan dari Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Jika ada evaluasi, maka Apoteker harus melakukan perbaikan paling lambat selama satu (1) bulan sejak diterimanya evaluasi.

Nantinya, Apoteker akan mendapatkan notifikasi Pemenuhan Komitmen Izin Apotek melalui OSS (Pasal 76 Permenkes 26/2018). Setelah semuanya terpenuhi, maka Apoteker akan mendapatkan SIA sebagai legalitas berusaha Apotek.

Namun, sebelum membangun gedung Apotek, maka seorang Apoteker juga harus mendapatkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu (Pasal 51 ayat (2) Permenkes 26/2018).

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dapat mengajukan dan mendapatkan Surat Izin Apotek (SIA). Nah, setelah mengetahui berbagai persyaratan di atas, maka Anda harus mendapatkan izinnya terlebih dahulu.

Cara Mendapatkan Izin Mendirikan Apotek

Berikut adalah berkas-berkas yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan Izin mendirikan Apotek, diantaranya yaitu :

  • Copy dari ijazah Sekolah Menengah Farmasi.
  • Copy Surat Izin Kerja (SIK).
  • Copy KTP.
  • Surat Pernyataan Tempat Tinggal yang sesuai pada KTP.
  • Copy dari Sertifikat Tanah beserta Bangunan berupa Hak Milik/Sewa.
  • Copy dari NPWP dari Pemilik Toko yang bersangkutan.
  • Surat yang menyatakan Sehat.
  • Surat pernyataan yang berisi Tidak Pernah Terkena Pelanggaran.
  • Undang-undangan pada bidang Farmasi.
  • Denah dari bangunan Toko.
  • Surat pernyataan yang berisi kesanggupan menjadi seorang penanggung jawab.
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak bekerja di toko obat lainnya.
  • Membayar retribusi serta biaya operasi.

Nah, jika Anda sudah memiliki berbagai persyaratan di atas, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur di bawah ini untuk mendapatkan Surat Izin membuka toko obat :

  • Permohonan izin yang telah dibuat diajukan dengan tertulis pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.
  • Pemohon mengisikan formulir yang tersedia dengan lengkap serta benar dan melampirkan keseluruhan persyaratan administrasi di atas.
  • Tim yang berasal dari Dinkes akan memeriksa seluruh persyaratan administrasi, kemudian Kepala Dinkes akan memberikan tanda tangan pada surat izin.
  • Surat izin yang telah ditandatangani selanjutnya diberikan pada pemohon.

Cukup mudah bukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Apotek? Setelah mendapatkannya, Anda bisa melakukan berbagai persiapan lainnya.

Nah, jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka toko obat dan ingin mendapatkan Surat Izin Usaha, di Gapura Office atau Virtual Officeku Anda bisa mendapatkan Surat Izin Usaha dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Pengurusan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Masih belum paham soal hukum bisnis, seperti pendirian PT atau pendaftaran merek usaha Anda? Biarkan kami membantu Anda mengurusnya.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Apotek.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016