Blog Post
Apakah Diperbolehkan Bagi Yayasan Melakukan Kegiatan Bisnis?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kekayaan Yayasan dipisahkan dari pendirinya, dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang yang telah disebutkan. Sederhananya, Yayasan merupakan badan hukum non-profit (nirlaba). Meski begitu, bukan berarti Yayasan tidak dapat berbisnis.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan), disebutkan bahwa Yayasan dapat melakukan kegiatan bisnis untuk menunjang pencapaian tujuan Yayasan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU Yayasan, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari :
- Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
- Wakaf.
- Hibah.
- Hibah wasiat.
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perolehan lain salah satunya dapat berasal dari hasil bisnis Yayasan, sehingga kegiatan usaha Yayasan menjadi salah satu sumber kekayaan Yayasan.
Jadi, meskipun Yayasan bersifat nirlaba, namun tetap dibolehkan melakukan bisnis. Namun dengan beberapa ketentuan. Berikut panduan bagi Yayasan untuk menjalankan bisnis.
Bentuk Kegiatan Bisnis Yayasan
Yayasan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis. Hanya saja, Yayasan tidak dapat melakukan kegiatan bisnis secara langsung. Sehingga cara Yayasan melakukan bisnis adalah dengan (Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan), yaitu :
- Mendirikan badan usaha, atau
- Melalui badan usaha lain.
Pendirian Badan Usaha
Yayasan dapat mendirikan badan usaha untuk menunjang tujuannya. Kegiatan badan usaha tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan itu sendiri (Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan). Selain itu, kegiatan Yayasan juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 8 UU Yayasan).
Dijelaskan lebih lanjut, cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan cukup luas. Mulai dari hak asasi manusia, kesenian, olah raga, perlindungan konsumen, pendidikan, lingkungan hidup, kesehatan dan ilmu pengetahuan (Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan).
Contohnya, seperti Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, dapat mendirikan badan usaha sekolah. Kemudian Yayasan untuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan Disabilitas, maka dapat mendirikan badan usaha yang memproduksi alat kesehatan untuk para ABK dan Disabilitas.
Kegiatan Usaha Yayasan Melalui Badan Usaha Lain
Kegiatan usaha Yayasan melalui badan usaha lain dijalankan dengan penyertaan modal dalam Perusahaan yang berasal dari kekayaan Yayasan (Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 28/2004). Jika dalam sebuah PT, maka Yayasan dapat menjadi pemegang saham dalam PT tersebut.
Penyertaan modal tersebut juga tidak boleh di sembarang perusahaan. Sama seperti mendirikan badan usaha, maka penyertaan modal pada badan usaha lain harus pada badan usaha yang kegiatannya sesuai tujuan Yayasan. Sehingga ruang lingkup badan usaha lain yang dapat disertakan modal Yayasan seperti yang telah diatur dalam Penjelasan Pasal 8 UU Yayasan.
Contohnya, Yayasan tidak boleh menjadi pemegang saham pada perusahaan pembiayaan dan kredit.
Larangan
Terhadap pembina, pengurus, dan pengawas Yayasan ada larangan khusus. Ketiganya tidak boleh menjadi Anggota Direksi dan Anggota Komisaris dari badan usaha yang didirikan atau sahamnya dimiliki oleh Yayasan.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) UU Yayasan bahwa: “Anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Pengurus dan Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) dan ayat (2).”
Jadi, sudah paham kan dengan panduan berbisnis pada Yayasan? Tertarik untuk mendirikan Yayasan Anda sendiri, tetapi merasa kesulitan dengan prosedur pendiriannya? Jangan khawatir, sebab kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda.
Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.
Namun, untuk mendirikan sebuah Yayasan, Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang bisa dibilang tidak sedikit. Selain menyiapkan syarat-syarat tersebut, tentu dibutuhkan pula biaya untuk administrasi.
Jika Anda ingin memesan jasa Konsultan dari kami, maka Anda hanya perlu menyiapkan biaya Pendirian Yayasan sekitar Rp 7 Juta.
Pendirian Yayasan dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuannya.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai usaha Anda.
Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Virtual Officeku!