Blog Post

Klinik Pratama: Cara Mengajukan dan Kewajiban

Klinik Pratama

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Klinik menjadi salah satu layanan kesehatan untuk menangani pasien sakit. Namun, klinik hanya mengobati penyakit-penyakit ringan saja. Klinik sendiri menyelenggarakan dan menyediakan pelayanan medis yang bersifat dasar dan spesialistik, dan diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan yang dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Di Indonesia, jenis pelayanan klinik terbagi menjadi dua, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama, dimana kedua klinik tersebut memiliki perbedaan satu sama lainnya mengenai jenis pelayanannya.

Nah, pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan informasi mengenai Klinik Pratama dan cara mengajukan pembukaan klinik secara lengkap.

Pengertian Klinik Pratama

Klinik Pratama merupakan sebuah klinik yang menyelenggarakan ataupun mengelola pelayanan medik dasar yang dipimpin oleh seorang Dokter Umum beserta penyelenggaraannya juga dilaksanakan langsung oleh Dokter Umum.

Adapun dalam soal perizinan Klinik Pratama, maka dapat dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan.

Cara Mengajukan Pembukaan Klinik Pratama

Bagi Anda yang ingin mendirikan maupun menyelenggarakan Klinik Pratama, maka harus mendapat Izin terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, pemohon yang akan mendirikan Klinik Pratama juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Nantinya, Dinas Kesehatan Daerah inilah yang akan mengeluarkan rekomendasi setelah klinik tersebut telah memenuhi ketentuan Persyaratan Pendirian Klinik. Berikut persyaratannya :

  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Surat permohonan dari perorangan maupun badan hukum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lembar background merah).
  • Fotocopy dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
  • Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Dokter penyelenggara.
  • Fotocopy Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter penyelenggara.
  • Profil klinik lengkap dengan gambar klinik, peralatan dan akomodasi, tenaga kesehatan (SIP dan SIK), jenis pelayanan, dan sketsa bangunan dalam skala.
  • Daftar tarif pelayanan di Klinik Pratama yang akan didirikan.
  • Denah lokasi dari Klinik Pratama.
  • Persyaratan administrasi lain yang dibutuhkan.
  • Surat izin klinik asli (jika ingin perpanjangan masa perizinan klinik).

Syarat Ruangan dan Prasarana

Selain syarat dokumen di atas, nantinya pihak penyelenggara atau pengelola juga perlu menyiapkan persyaratan ruangan dan prasarana, yaitu :

1. Ruangan.

Untuk permohonan pembukaan Klinik Pratama, maka ruangan yang dibutuhkan tidak jauh berbeda dengan permohonan pembukaan Klinik Utama, dimana harus adanya ruangan seperti :

  • Ruang administrasi/konsultasi.
  • Ruang pendaftaran/ruang tunggu.
  • Ruang penanganan.
  • Ruang ibu menyusui (Pojokan ASI).
  • Ruang penyimpanan obat, bahan, dan barang habis pakai.
  • Kamar mandi dan WC.
  • Serta beberapa ruangan lain sesuai kebutuhan pelayanan.

2. Prasarana.

  • Adanya instalasi listrik, air, serta sirkulasi udara.
  • Pengelolaan limbah bekas pakai.
  • Alat pencegahan/penanggulangan kebakaran.
  • Memiliki mobil ambulans untuk klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap.
  • Serta beberapa sarana lain yang dibutuhkan.

Kewajiban Klinik dan Pihak Penyelenggara

Untuk menjadi bagian dari klinik, maka Klinik Pratama juga memiliki kewajiban, baik itu dari kliniknya maupun dari Dokter penyelenggara. Adapun kewajiban Klinik Pratama adalah :

  • Memberikan pelayanan secara aman serta bermutu kepada pasien sesuai standar.
  • Memberikan pelayanan gawat darurat terhadap pasien sesuai kemampuan.
  • Mengutamakan pelayanan terlebih dahulu dari pada biaya penanganan.
  • Memperoleh persetujuan tindakan medis dari dinas sosial.
  • Menyelenggarakan rekam medis sesuai anjuran.
  • Melaksanakan sistem rujukan jika dirasa klinik tidak bisa menangani masalah (penyakit) pasien.
  • Menolak keinginan pasien yang tidak sesuai peraturan/ketentuan perundang-undangan.
  • Menghormati hak serta privasi dari pasien.
  • Memiliki peraturan internal serta standar operasional prosedur.
  • Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan secara benar sesuai dengan ketentuan.

Sedangkan kewajiban dari Dokter penyelenggara meliputi beberapa hal, seperti :

  • Memasang papan nama klinik.
  • Membuat daftar tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik Pratama.
  • Tenaga medis menyertakan nomor Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker.
  • Melaksanakan pencatatan untuk penyakit tertentu dan melaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah.

Demikianlah informasi mengenai Klinik Pratama, cara mengajukan pembukaan klinik, dan kewajiban klinik serta kewajiban pihak penyelenggara. Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan yang murah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, Anda bisa segera kunjungi dan hubungi Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha. Kami Biro Jasa Izin Klinik Pratama, siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Mendirikan Klinik Pratama.

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 6.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Mendirikan dan Menyelenggarakan Klinik.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>