Blog Post
Dasar Hukum CV dan Bagian-Bagiannya
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Pasal 19 Ayat 1 disebutkan bahwa Commanditaire Vennootschap (CV) dinamakan sebagai Persekutuan Komanditer.
Commanditaire Vennootschap atau CV ini didirikan antara satu (1) orang atau beberapa sekutu yang bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada Pasal 19 Ayat 2 berbunyi :
“Dengan demikian bisa terjadi suatu Persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan Firma terhadap sekutu Firma di dalamnya, dan merupakan Persekutuan Komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.”
Dari ketentuan pasal tersebut bisa kita ketahui bahwa di dalam CV terdapat dua alat peralatan, yaitu :
- Pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng.
- Pesero yang memberikan pinjaman uang.
Pesero Aktif, merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
Pesero Pasif, merupakan orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, merupakan sebagai Persero Komanditer.
Dasar Hukum CV
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/ PER/ 12 Tahun 2015.
3. Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011, tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.
Bagian-Bagian CV
1. CV diam-diam.
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar, jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
2. CV terang-terangan.
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya Akta Pedirian CV oleh notaris, dan Akta Pendirian telah didaftarkan di daftar perusahaan.
3. CV dengan Saham.
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dimana masing-masing Komandataris dapat memiliki satu (1) atas beberapa saham (Hukum Dagang, 2009 : 146).
Demikianlah informasi mengenai dasar hukum dan bagian-bagian dari CV. Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Perizinan Usaha untuk pendirian legalitas resmi perusahaan.
Contohnya seperti pendirian PT, CV, Firma, Yayasan, PMA, dan pendirian badan usaha lainnya maupun pembaruan perizinan perusahaan.
Apakah saat ini Anda ingin memulai membantu sesama dengan mendirikan sebuah perusahaan? Jangan khawatir, karena kami dapat membantu Anda.
Sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha, kami senantiasa melaksanakan sesi diskusi di awal pertemuan sebelum mengawali pengurusan perizinan tersebut. Sehingga aspek profesional dan transparansi akan terjaga semenjak awal proses hingga dikeluarkannya perizinan.
Jadi, segera konsultasikan masalah dan kendala kepada Gapura Office sebagai Jasa Pendirian CV di Jakarta. Kami siap membantu menangani semua masalah Anda.
Gapura Office sendiri telah beroperasi lama dan telah banyak menolong para pengusaha dalam urusan perizinan usaha. Dengan notaris yang berkompeten dan pelayanan yang profesional, kami jamin Anda tidak akan menyesal memberikan amanah perizinan usaha Anda kepada kami.
Kami akan membantu Anda dan membimbing Anda membuatkan dan mendirikan usaha Anda. Mulai dari perizinannya hingga usaha Anda berdiri.
Bersama dengan kami, sebagai perusahaan Jasa Pendirian Izin Usaha yang telah lama beroperasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, kami akan membantu Anda untuk segala permasalahan perizinan yang Anda inginkan.
Untuk itu, sebagai Biro Jasa Pembuatan Perizinan Usaha, kami hadir untuk melayani Anda. Kami akan melayani semua kebutuhan perizinan perusahaan Anda secara cepat, mudah, dan terpercaya.
Segera hubungi kami sekarang juga! Segera konsultasikan permasalahan dan kendala Anda kepada kami sebagai perusahaan Pembuatan PT, CV, Lembaga dan Yayasan terbaik dan Jasa Pembuatan Legalitas Perusahaan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Kami siap membantu menangani seluruh keperluan Anda!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Karena kami juga memiliki sederet notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Pelayanan dari kami pun tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Izin Usaha milik Anda.
Dan yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Oleh sebab itu, segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT maupun CV dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!