Blog Post

Pentingnya Memiliki Izin Untuk Usaha Klinik

Klinik

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Jika berbicara soal Izin Usaha, apabila Anda memiliki usaha maka wajib mengurus Izin-nya terlebih dahulu. Di Indonesia sendiri terdapat banyak ragam dan jenis dari Izin Usaha. Namun sayangnya, banyak pula dari pelaku usaha yang merasa kesulitan atau tidak cukup waktu untuk mengurus Izin yang mereka maksud.

Banyak orang yang merasa keberadaan atas adanya Izin, bahkan menganggapnya tidak penting. Padahal, Izin tersebut membawa dampak positif terhadap usaha yang mereka jalani. Mulai dari kepercayaan masyarakat terhadap usaha itu sendiri hingga kemudahan dalam mengembangkan usaha.

Cara Mengajukan Izin Pembukaan Klinik

Berdasarkan jenis pelayanannya, Klinik dibagi menjadi dua, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2011 tentang Klinik.

1. Klinik Utama, yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan dan pengelolaan medik spesialistik maupun pelayanan medik dasar dan spesialistik dengan dipimpin oleh seorang Dokter Spesialis ataupun Dokter Gigi spesialis. Perizinan klinik utama ini hanya dapat dimiliki oleh badan usaha berupa CV ataupun PT.

2. Klinik Pratama, yaitu klinik yang menyelenggarakan dan mengelola pelayanan medik dasar dipimpin oleh seorang Dokter Umum dan dilaksanakan oleh Dokter Umum. Perizinan Klinik Pratama ini dapat dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan.

Nah, bagi pemohon yang ingin mendirikan dan menyelenggarakan Klinik, maka harus mendapat Izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.

Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota dapat mengeluarkan rekomendasi setelah Klinik telah memenuhi ketentuan persyaratan pendirian Klinik.

Pemohon ketika akan mengajukan perizinan penyelenggaran Klinik harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  • Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat.
  • Salinan/fotocopy Akta Pendirian untuk yang berbentuk badan usaha.
  • Identitas lengkap pemohon.
  • Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat.
  • Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan.
  • Dokumen UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan- upaya pemantauan lingkungan).
  • Profil Klinik yang di dalamnya memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana, dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan.
  • Persyaratan administrasi lain sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kota/Kabupaten.

Masa Berlaku Izin Klinik

Masa berlaku izin Klinik adalah selama jangka waktu 5 (lima) tahun, dan pemohon harus mengajukan perpanjangan izin kliniknya sebelum 6 (enam) bulan habis masa berlakunya.

Pemerintah daerah Kabupaten/ Kota harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan perpanjangan Izin dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.

Selain kewajiban memiliki Izin, bangunan Klinik juga harus memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.

Penyelenggaraan dan pengelolaan Klinik haruslah berdiri pada sebuah bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan Klinik harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat yang dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL.

Penyelenggaraan klinik ini diawasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Apabila terdapat Klinik yang melakukan pelanggaran, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif berupa teguran, teguran tertulis dan pencabutan izin.

Nah, sebagai salah satu perusahaan jasa dan konsultasi bisnis terkemuka di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, Gapura Office atau Virtual Officeku memiliki pengalaman luas dan profesional untuk membantu perusahaan atau individu dalam hal pengurusan Klinik di Indonesia.

Kami melayani jasa pengurusan Izin Usaha Perizinan Klinik, dan kami siap membantu Anda mengenai perizinan Klinik yang akan Anda dirikan.

Gapura Office sendiri merupakan Biro Jasa Perizinan yang cepat, berkualitas, dan juga profesional. Kami menawarkan layanan izin operasional, NPWP, SIUP, TDP, dan lain sebagainya.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk pengurusan Izin Usaha Perizinan Klinik.

Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>