Blog Post

Cara Mendirikan Usaha Rental Buku, Cek Di Sini

Rental Buku

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Membaca buku memang salah satu kewajiban, khususnya bagi pelajar atau mahasiswa, guna menambah pengetahuan atau wawasan. Karena sejatinya, ilmu bisa dicari melalui berbagai cara dan tidak hanya berpusat pada seorang guru saja.

Ada pepatah atau semboyan yang mengatakan bahwa buku adalah jendela dunia. Dimana dengan membaca buku, maka kita bisa melihat dunia lebih luas karena ilmu pengetahuan yang didapat semakin bertambah.

Banyak cara agar seseorang bisa membaca buku. Apalagi di jaman sekarang ini, dimana seseorang tidak perlu lagi membeli buku, karena bisa memanfaatkan Perpustakaan. Namun sayangnya, jumlah Perpustakaan di Indonesia tidak terlalu banyak bertebaran. Bahkan, di satu daerah jumlahnya bisa dihitung dengan jari.

Mendirikan Perpustakaan dengan pola peminjaman tanpa biaya atau gratis memang belum banyak peminatnya. Lain halnya dengan Penyewaan Buku yang memungut biaya 10 persen, kini mulai banyak bermunculan. Bisa dikatakan, tempat Penyewaan Buku adalah jalan untuk yang memiliki dana terbatas namun tetap haus ilmu.

Ya, Rental Buku memang menjadi lahan usaha bagi Anda yang ingin berbagi ilmu sekaligus mendapat ilmu. Anda hanya tinggal mengumpulkan buku-buku dari kenalan dan mengkategorikannya. Pajang pada tempat yang sesuai.

Jika masih kurang peminat, maka Anda tinggal menyebarkan informasi lewat mulut ke mulut atau media sosial atau internet.

Cara Mendirikan Usaha Rental Buku

Perizinan pokok menurut Undang-Undang mengandung hak cipta, pajak usaha, dan pajak penghasilan. Secara Nasional, UU Nomor 19 mengenai Hak Cipta menempatkan buku sebagai salah satu bentuk ciptaan yang perlu mendapatkan perlindungan hak cipta pada pasal 12 ayat (1) butir (a) UUHC 2002, tentang menghormati hak moral dan hak ekonomi pengarang buku.

Hak moral pencipta buku adalah menjaga integritas buku baik cerita maupun gambar dari intevensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pengarang buku. Sedangkan hak ekonomis adalah hak yang dimiliki pencipta buku untuk menikmati keuntungan ekonomis dari eksploitasi buku ciptaannya.

Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUHC 2002, hak cipta ialah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan Izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, maka tidak ada pihak selain pengarang atau penerima hak yang boleh melakukan kegiatan mengumumkan atau memperbanyak karya cipta apalagi dengan tujuan komersil.

Nah, penyewaan buku seperti buku pengetahuan, komik, novel, dan lain sebagainya termasuk ke dalam eksploitasi karya cipta ini. Maka setiap penyewaan buku wajib mendapat Izin Penyewaan dari pemegang hak penyewaan.

Selain gugatan secara perdata, berdasarkan pasal 72 ayat 1 UUHC, pengelola taman bacaan atau penyewaan buku dapat diancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- atau paling lama pidana penjara tujuh (7) tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Apabila ada seseorang yang akan membuka taman bacaan atau penyewaan buku, maka harus meminta Izin Penyewaan dari pencipta maupun pemegang hak penyewaan atas tiap buku yang akan disewakan.

Dengan demikian, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha Rental Buku atau tempat Penyewaan Buku, maka sebaiknya Anda melakukan hal untuk mengurus Izin ini dengan para pencipta buku, mengurus Izin Usaha dan memenuhi perpajakan.

Izin Usaha yang umum telah dimiliki adalah Izin Gangguan atau HO. Pada Izin Gangguan bisa bisa Anda dapatkan di kantor pelayanan perizinan setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti :

  • Fotocopy KTP, 1  lembar.
  • Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan atau hanya bagi yang berstatus Badan Hukum.
  • Fotocopy IMB, site plan, beserta gambar denah dan situasi.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah atau keterangan pemilik atau pemakai tanah.
  • Fotocopy KTP, 1 lembar.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan atau tetangga.
  • Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 3×4, sebanyak 3 lembar.
  • Bukti pelunasan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tahun berjalan.

Keuntungan yang didapat sangat terjangkau untuk semua orang. Selain itu, Anda juga harus mengurus NPWP Pribadi jika usaha Anda adalah usaha Perorangan atau NPWP Perusahaan jika usaha Anda adalah berbadan hukum, di kantor pelayanan pajak sesuai domisili Anda.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan mengenai cara mendirikan usaha Rental Buku atau tempat Penyewaan Buku. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet, termasuk juga Izin mendirikan usaha Rental Buku atau tempat Penyewaan Buku.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir. Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>