Blog Post

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Izin Usaha Jasa Konstruksi

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berbagai jenis usaha sangat diminati oleh masyarakat Indonesia sekarang ini demi bisa mendapatkan penghasilan tambahan atau menjadi salah satu jalan untuk meraih kesuksesan. Berbagai bidang pun dapat dijadikan sebagai peluang untuk memulai sebuah usaha.

Namun, dalam membangun sebuah usaha, tentunya bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan. Tidak semua orang dapat meraih kesuksesan. Ada pula di antara mereka yang mengalami kegagalan di awal usahanya. Hal ini karena dipengaruhi oleh iklim perekonomian yang terjadi di Indonesia saat ini.

Selain itu, kita juga tidak mudah dalam menciptakan sebuah peluang usaha. Apalagi ada banyak orang yang sudah memulai usaha yang serupa, sehingga Anda harus memiliki ciri khas atau menciptakan sesuatu yang baru untuk mencoba menjadi unggul di antara usaha lain yang sejenis.

Nah, salah satu usaha yang sekarang ini banyak diminati dan cukup menjanjikan adalah usaha jasa Konstruksi. Usaha ini bisa dijadikan sebagai jalan untuk Anda dalam mencapai sebuah kesuksesan. Usaha Jasa Konstruksi ini bisa dijalankan untuk membangun sebuah bangunan dengan ukuran yang kecil hingga yang besar.

Salah satu yang harus dibutuhkan dalam membangun sebuah usaha jasa Konstruksi adalah dengan mendapatkan Izin Usaha. Izin tersebut diperlukan bagi mereka, baik itu berupa perseorangan maupun badan usaha, dalam menjalankan sebuah usaha jasa Konstruksi di Indonesia.

Izin Usaha Jasa Konstruksi tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau juga pejabat yang telah ditunjuk pada Daerah tersebut.

Usaha jasa Konstruksi sendiri adalah sebuah layanan jasa Konsultasi yang terdiri dari perencanaan pekerjaan Konstruksi, layanan Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerja di Konstruksi, serta layanan Jasa Pelaksanaan untuk pekerjaan Konstruksi.

Dasar Hukum Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Pada dasarnya, jenis usaha jasa Konstruksi ini memiliki beberapa Dasar Hukum, yaitu berupa :

  • Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 mengenai Jasa Konsultasi.
  • Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2010 mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dengan nomor 7/ PRI/ M/ 2011 mengenai standar serta Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi.

Setelah mengetahui dasar hukumnya, maka hal selanjutnya yang perlu Anda ketahui pada saat mengurus Izin Usaha untuk jasa Konstruksi adalah mengenai syarat administrasi yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah syarat-syarat administrasi yang harus dipersiapkan saat mengurus Izin Usaha untuk jasa Konstruksi :

  • Mengisi formulir Permohonan yang sudah di isi dengan lengkap.
  • Rekaman dari Sertifikat Badan Usaha (SBU), dimana telah dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  • Fotocopy dari KTP Pemohon.
  • Fotocopy dari KTP Tenaga Kerja Teknik serta Tenaga Kerja Non Teknis.
  • Fotocopy dari Akta Pendirian Perusahaan untuk pemohon yang telah berbadan hukum.
  • Fotocopy dari Anggaran Dasar (AD) yang telah disahkan untuk Koperasi.
  • Pas photo dari Direktur atau Pemimpin Perusahaan.
  • Fotocopy dari Ijazah yang dimiliki oleh Direktur atau Pimpinan.
  • Fotocopy NPWP.
  • Fotocopy dari Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy dari Izin Membangun Bangunan (IMB).
  • Data Kepemilikan dari Peralatan Kerja serta Kantor dan adanya fotocopy dari Bukti Kepemilikan tersebut.
  • Surat keterangan dari Domisili Perusahaan yang berasal dari Desa atau Kelurahan.
  • Gambar dari Lokasi tempat Anda melakukan usaha.

Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi di atas, maka langkah selanjutnya adalah Anda harus mengetahui bagaimana prosedurnya.

Berikut ini adalah prosedur yang harus Anda lakukan saat mengurus Izin Usaha untuk jasa Konstruksi :

  • Mengisikan formulir Permohonan, yang telah disediakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan.
  • Pemohon mengembalikan formulir yang disertai bersama dengan berbagai syarat administrasi dan telah menerima tanda terima dari berkas perizinannya.
  • Tim melakukan adanya penelitian kelengkapan dari berkas perizinan.
  • Jika telah lengkap, maka Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dapat keluar.

Jadi, sebelum menjalankan bisnis di bidang jasa Konstruksi, maka alangkah baiknya bila Anda mengurus Izin Usaha-nya terlebih dahulu. Nah, dalam hal pengurusan Izin Usaha untuk jasa Konstruksi ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda.

Kami adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani banyak perusahaan. Didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami dapat membantu Anda untuk mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan mudah.

Keunggulan dari layanan Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Nah, untuk mengurus Izin Usaha-nya, hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Konstruksi Anda.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.

So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>