Blog Post

Dasar Hukum Ketentuan Umum NPWP di Indonesia

NPWP

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti sudah mengenal dan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Apalagi bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki pekerjaan atau usaha pribadi.

Namun, meskipun sudah memiliki NPWP, nyatanya masih banyak yang belum mengetahui mengenai Dasar Hukum dan fungsi dari NPWP itu sendiri. Banyak orang beranggapan bahwa NPWP hanya sebagai salah satu syarat untuk melamar sebuah pekerjaan. Padahal, fungsi sebenarnya dari NPWP sendiri lebih dari itu.

Nah, sebelum masuk ke fungsi dari NPWP, kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan menjelaskan terlebih dahulu dasar-dasar hukum dari NPWP. Berikut ini beberapa dasar hukum ketentuan umum NPWP di Indonesia.

Dasar Hukum NPWP di Indonesia

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Menurut ketentuan, sebagaimana dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, bahwa setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Dimana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, dan 6 digit berikutnya sebagai kode Administrasi.

Karyawan, termasuk Wajib Pajak dan layak memiliki NPWP pribadi. Bahkan tidak hanya mereka yang berpenghasilan tahunan di atas PTKP saja, namun juga karyawan yang berpenghasilan Upah Minimum Regional (UMR).

Nah, sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sesuai ketentuan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan termasuk bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.

Hanya saja, pemahaman mengenai NPWP belum sepenuhnya merata di seluruh elemen masyarakat. Bahkan, tidak sedikit pula diantara mereka ada yang masih merasa kebingungan terkait manfaat dan fungsi dari NPWP, serta bagaimana proses pendaftaran dari NPWP itu sendiri.

Sebenarnya, banyak sekali manfaat yang akan Anda peroleh jika memiliki NPWP. Salah satunya adalah potongan PPh 21 yang lebih rendah dari gaji maupun honor bulanan. Berikut ini beberapa dasar hukum NPWP di Indonesia :

1. Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-27/ PJ/ 1995 yang berlaku pada Maret 1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/ PJ/ 1999 tentang Perubahan KEP-27/ PJ1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/ PJ/ 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

4. KEP-516/ PJ/ 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/ PJ/ 2000 tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.

7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/ PJ/ 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

8. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-167/ PJ/ 2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajal Nomor KEP-515/ PJ/ 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Sedangkan untuk sekarang dasar hukum Nomor Pokok Wajib Pajak Yang berlaku di Indonesia adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/ PJ/ 2018 tentang :

  • Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/ PJ/ 2013.
  • Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  • Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Baca juga: Cara Mendaftarkan Pembubaran CV Untuk Menghapus NPWP Perusahaan

Itulah dasar hukum ketentuan umum NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia. Nah, apakah saat ini perusahaan Anda sudah memiliki NPWP atau belum? Kalau belum, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk memiliki NPWP dengan mudah.

Selain syaratnya yang mudah, prosesnya pun sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.

Jadi, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan Biro Jasa Urus Perizinan Usaha atau Biro Jasa pembuatan perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi kami sekarang juga.

Segera daftarkan perusahaan Anda hanya di Gapura Office untuk mendapatkan NPWP. Karena setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki NPWP.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda. Kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>