Blog Post

Dear Calon Pebisnis Kafe, Ini Izin Usaha Yang Harus Dimiliki

Izin Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Kafe merupakan bentuk usaha yang mengutamakan konsep, taste, dan pelayanan. Nah, jika Anda memiliki rencana untuk mendirikan usaha Kafe, maka Anda perlu mengetahui soal Izin Usaha dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Adapun Izin Usaha yang harus dimiliki oleh para calon pebisnis Kafe adalah :

  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Izin Gangguan (HO).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Fotocopy bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada daerah tertentu, Surat Pengantar dari Kecamatan seringkali ditanyakan oleh Dinas terkait. Jadi, sebaiknya surat ini dibuat juga untuk jaga-jaga, sekaligus Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari warga sekitar tempat pendirian Kafe tersebut.

Nah, bagi Anda yang akan berbisnis untuk mendirikan Kafe, maka harus mengetahui persyaratan khusus pendirian Kafe berikut ini.

Izin Usaha Mendirikan Kafe

1. Siapkan KTP dan AD/ART.

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bisa disusun oleh notaris atau oleh Anda sendiri. AD/ART memuat nama pemilik, basis usaha, jumlah modal, struktur organisasi, pelaksana, teknis operasional, aturan yang disepakati.

2. Mengurus NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal yang dimiliki setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya pada bidang perpajakan.

Pendaftaran NPWP ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak untuk diberikan NPWP tersebut. Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan juga melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Di samping mengurus langsung ke KPP, Anda juga bisa mengurus NPWP secara online melalui e-register.

Pengurusan NPWP adalah salah satu syarat untuk mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan juga salah satu syarat membuat rekening Koran di bank-bank.

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan NPWP adalah :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Bagi perorangan yang memiliki kegiatan usaha, maka ditambah dengan Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang, minimal Lurah atau Kepala Desa.
  • Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy KTP pengurus serta Keterangan Kegiatan Usaha dari Kelurahan untuk mendaftar NPWP.

Meskipun terbilang ribet, namun jangan khawatir karena pengurusan NPWP ini tidak ada pungutan biaya apapun. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diberikan kepada Anda pada hari berikutnya.

Sementara kartu NPWP akan diberikan paling lambat satu (1) hari kerja setelah diterimanya Surat Permohonan secara lengkap.

3. Mengurus IMB.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan IMB antara lain sebagai berikut ini :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar.
  • Fotocopy Surat Tanah.
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dari Gubernur (bagi yang disyaratkan).
  • Peta Rencana Kota dari Dinas/Suku Dinas Tata Kota.
  • Fotocopy Surat Izin Bekerja.
  • Gambar rancangan arsitektur bangunan. Apabila lantai bangunan Kafe lebih dari 8 meter dan pemakaian konstruksi khusus pada pembangunannya, gambar rancangan arsitektur tadi harus dilengkapi dengan hasil penelitian atau penilaian dari Tim Penasihat Arsitektur

4. Mengurus SITU Baru.

Dokumen yang Anda perlukan dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) baru adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP.
  • Pas foto hitam putih ukuran 4×6.
  • Fotocopy sertifikat tanah satu (1) rangkap, jika Anda menyewa maka gunakan surat sewa-menyewa.
  • Fotocopy IMB.
  • Bagi usaha yang berbadan hukum, maka Akta Pendirian Perusahaan satu (1) rangkap, maka untuk Kafe tidak perlu membawa akta pendirian perusahaan ini.
  • Bukti pelunasan PBB.
  • Sketsa lokasi satu (1) lembar.
  • Di daerah tertentu, pengurusan Surat Izin Tempat Usaha ini mulai direncanakan untuk dilimpahkan kepada Kantor Kecamatan.

5. Mengurus SIUP.

Untuk usaha yang berbadan hukum :

  • Mengisi formulir yang bisa Anda dapatkan di kantor Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Wilayah Tingkat II.
  • Fotocopy Akta notaris dan Akta Pendirian Perusahaan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/Pengadilan Negeri Wilayah.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU), atau fotocopy Domisili Perusahaan, atau bisa pula Undang-Undang Gangguan (UUG).
  • Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.
  • Fotocopy surat sewa atau surat kontrak, bisa juga Surat Keterangan dari pemilik bangunan.
  • Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan.
  • Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.

Bagi Usaha Perorangan :

  • Mengisi formulir.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab usaha.
  • Tempat perusahaan UUG/SITU.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Stempel perusahaan dan nomor telepon perusahaan.
  • Bagi penanggung jawab wanita, maka sertakan fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Bila diperlukan, sertakan Izin Teknis dari instansi terkait.

6. Mengurus Izin Gangguan (HO).

  • Fotocopy IMB, site plan, beserta gambar denah dan situasi.
  • Keterangan bukti kepemilikan atas tanah, atau fotocopy Sertifikat Tanah.
  • Untuk usaha yang berstatus badan hukum, sertakan fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum Perusahaan.
  • Fotocopy KTP.
  • Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau waga sekitar tempat berdirinya usaha.
  • Bukti pelunasan PBB.

7. Izin Keramaian.

Surat Izin Keramaian ini bisa Anda dapatkan dari Kepolisian setempat. Anda perlu membawa :

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Pengantar dari Kelurahan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Formulir yang sudah diisi lengkap.

8. Surat Keterangan.

Terakhir, surat keterangan dari Dinas Kesehatan, Kantor Pariwisata, Kantor Informasi dan Komunikasi, dan Dinas Pembinaan dan Ketertiban Masyarakat (PKM) serta Surat Keterangan dari Kecamatan.

Dengan mengurus surat-surat Izin Usaha dan mendapatkan Izin untuk mendirikan usaha di suatu tempat, maka impian Anda untuk berbisnis dengan mendirikan Kafe dapat segera terwujud.

Memang terlihat sulit, namun untuk memulai sebuah usaha memang diperlukan keuletan. Salah satunya adalah mengurus Surat Izin Usaha di atas. Setelah mendapat Surat Izin Usaha, maka Anda dapat menentukan desain Kafe Anda dan juga tema apa yang akan Anda gunakan untuk menarik perhatian banyak orang agar berkunjung ke Kafe tersebut.

Proses mendirikan usaha Kafe, legalitasnya memang tidak mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan di tempat lain.

Sementara di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa membuka usaha Kafe impian Anda dengan mudah, cepat, tranparan, dan pastinya dengan harga yang cukup terjangkau.

Semuanya itu sudah bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Mendirikan Usaha Kafe. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUP) dengan harga yang sangat terjangkau.

Jadi, jika Anda ingin memulai usaha bisnis Kafe, pastinya Anda akan membutuhkan informasi lebih lanjut untuk memperoleh Izin. Untuk itu, jangan sungkan untuk menghubungi kami, dan kami akan dengan senang hati membantu Anda memperoleh Izin Mendirikan Usaha Kafe.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh tim profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang kuliner yang kredibel dan valid. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, kami siap membantu Anda untuk mendirikan usaha Kafe dengan mudah.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet staff profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha. Wujudkan mimpi Anda memiliki usaha bisnis Kafe sekarang juga hanya di Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>