Blog Post

Serba-Serbi Izin Lingkungan Untuk Menjalankan Usaha

Izin Lingkungan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak dari masyarakat yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan suatu usaha. Sebagian dari mereka juga masih banyak yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan dalam melaksanakan usaha.

Bahkan ketidaktahuan ini ternyata tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha saja, namun juga oleh para SKPD di lingkungan pemerintahan.

Untuk itulah, pada artikel kali ini kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas mengenai serba-serbi Izin Lingkungan untuk menjalankan sebuah usaha, agar Anda semakin memahami pentingnya perizinan pada lingkungan sebelum melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.

Pengertian Izin Lingkungan

Dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.

Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha

Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Ketika Izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah Izin yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.

Usaha Yang Wajib Memiliki Izin Lingkungan

Berdasarkan Pasal 34 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.

Beberapa usaha atau kegiatan yang harus mengantongi Izin Lingkungan sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 adalah usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Untuk itu, Anda harus terlebih dulu mengetahui usaha dan/atau kegiatan apa yang wajib memiliki Amdal/UKL-UPL.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH) Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup maka wajib memiliki Amdal.

Dampak penting tersebut ditentukan berdasarnya kriteria sebagai berikut :

  • Besarnya jumlah penduduk yang terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
  • Luas wilayah penyebaran penduduk.
  • Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
  • Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.
  • Sifat kumulatif dampak.
  • Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
  • Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengajuan Izin Lingkungan

Untuk mengajukan Izin Lingkungan, Anda dapat mengajukan permohonan Izin secara tertulis oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, Gubernur, Bupati atau Walikota, sesuai dengan kewenangannya.

Permohonan Izin Lingkungan tersebut disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilain ANDAL, RKL-RPL, atau pemeriksaan UKL-UPL. Selain itu, permohonan Izin Lingkungan juga harus dilengkapi dengan :

  • Dokumen Amdal yang terdiri dari KA-ANDAL, ANDAL, atau formulir UKL-UPL.
  • Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan.
  • Profil usaha dan/atau kegiatan.

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda hanya tinggal menunggu keputusan izin tersebut diterbitkan bersama dengan surat kelayakan lingkungan untuk wajib Amdal dan rekomendasi layak lingkungan wajib UK-UPL.

Sanksi Jika Suatu Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan

Sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 36 ayat 1, sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.

Demikianlah hal-hal yang berkaitan dengan Izin Lingkungan dalam menjalankan sebuah usaha dan/atau kegiatan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana ingin mengajukan perizinan demi kelancaran usaha dan/atau kegiatan yang akan Anda jalankan.

Nah, jika Anda merasa kesusahan mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan, maka Anda dapat menyewa Biro Jasa Pembuatan Izin Lingkungan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin Lingkungan, dll.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Lingkungan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Lingkungan.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Lingkungan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Lingkungan ataupun Izin Usaha lainnya. Dan dapatkan layanan terbaik dari kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>