Blog Post

Faktor Yang Menyebabkan Izin Usaha Industri Tidak Berlaku Lagi

Izin Usaha Industri

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, setiap usaha Industri di Indonesia harus memiliki surat Izin Usaha Industri (IUI). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Industri di sini memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk juga di dalamnya adalah kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.

Izin Usaha Industri sendiri merupakan Izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri atau pengolahan barang.

Adapun pengertian usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang Industri atau jenis Industri. Nah, untuk dapat membuat surat Izin Usaha Industri ini caranya cukup mudah.

Caranya adalah sebagai berikut :

  • Pemohon pergi ke kantor layanan sesuai dengan yang disebutkan di atas.
  • Setelah itu, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan.
  • Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.
  • Setelah formulir melewati pemeriksaan, maka permohonan tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak.
  • Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses Administrasi.
  • Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri (IUI) sudah bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Faktor Yang Menyebabkan Izin Usaha Industri Tidak Berlaku

Surat Izin Usaha Industri ini bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

1. Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang surat Izin Usaha Industri (IUI) menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.

2. Tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.

3. Jika pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Apabila Anda menggunakan dokumen palsu, maka Anda bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum. Selain surat Izin Usaha Industri menjadi tidak berlaku, juga bisa membuat perusahaan Anda menghadapi hukum.

Itulah beberapa faktor yang menyebabkan Izin Usaha Industri (IUI) tidak berlaku. Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki surat Izin Usaha Industri untuk segera mengajukan permohonan.

Baca juga: Pengertian Izin Usaha Industri (IUI)

Nah, apabila saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang usaha Industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinan secara resmi, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi dalam mendapatkan perizinan usaha Industri Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha Industri melalui tenaga profesional dan paham hukum.

Keunggulan dari layanan kami adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Segala proses pengurusan perizinan Anda pun kami jamin akan menjadi lebih mudah. Karena semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Izin Usaha Industri.

Ini juga adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan surat Izin Usaha Indsutri dengan mudah. Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki jasa di bidang Industri yang kredibel dan valid.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Industri.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan Izin Usaha Industri Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Usaha Industri, dan dapatkan layanan terbaik dari kami. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha Industri dan perizinan lainnya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>