Blog Post

Pengertian Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas dan perizinan adalah hal yang paling penting untuk keberlangsungan usaha industri yang sedang Anda jalankan. Bila Anda memiliki Izin Usaha Industri (IUI) resmi, maka bisnis industri yang saat ini sedang Anda bangun akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.

Setiap usaha di Indonesia, harus memiliki Izin Usaha Industri. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

Pengertian Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Industri atau pengolahan barang. Adapun pengertian Usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.

Industri sendiri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk di dalamnya kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.

Nah, jika saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang Usaha Industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinanan resmi, maka kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi dalam mendapatkan perizinan usaha industri Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Izin Usaha Industri melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) dengan harga yang sangat terjangkau.

Jadi, segera konsultasikan kepengurusan perizinan usaha industri Anda kepada kami sekarang juga, dan kami akan membantu Anda dalam pengurusannya.

Prosedur Membuat Surat Izin Usaha Industri (IUI)

Untuk prosedur pembuatannya, pemohon pergi ke kantor layanan sesuai yang disebutkan di atas. Setelah sampai, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan. Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.

Setelah itu, formulir akan melewati pemeriksaan, dimana permohonan mendapatkan disetujui atau tidak. Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses administrasi.

Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri (IUI) bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Ketidakberlakuan Surat

Surat Izin Usaha Industri (IUI) ini bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang IUI menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
  • Selain itu, tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
  • Terakhir adalah jika pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh karena itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan, dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid (dokumen asli). Jika dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum, selain surat Izin Usaha Industri (IUI) menjadi tidak berlaku juga bisa membuat perusahaan menghadapi hukum.

Pemohon disarankan untuk memproses surat izin ini secara mandiri. Atau jika Anda tidak ingin repot, percayakan saja proses pengurusannya kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Karena kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan perizinan usaha industri.

Baca juga: Faktor Yang Menyebabkan Izin Usaha Industri Tidak Berlaku Lagi

Keunggulan dari layanan kami adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya saja, dan tentunya dengan harga yang cukup terjangkau. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.

Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki Surat Izin untuk segera mengajukan permohonan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan Izin Usaha Industri Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Usaha Industri, dan dapatkan layanan terbaik dari kami. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha Industri dan perizinan lainnya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>