Blog Post
Fungsi SIUP Bagi Pelaku Usaha
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang diberikan kepada badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau komersial. Untuk itu, pelaku usaha atau perusahaan harus mengetahui tentang fungsi dari SIUP ini.
Semua badan usaha, baik milik swasta maupun milik kelompok (UD, CV, Firma, PT, BUMS, Koperasi, BUMN, dll.) harus memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan usaha yang dijalankan. Jika sebuah perusahaan tidak atau belum memiliki SIUP, maka perusahaan atau bisnis tersebut dianggap ilegal atau belum sah.
Oleh sebab itu, saat ini pemerintah dengan departemen terkait telah memudahkan setiap entitas bisnis baru untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan ini. Sebab, SIUP merupakan Surat Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor Perdagangan.
Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan perdagangan, baik besar maupun kecil, wajib memiliki SIUP. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah agar suatu perusahaan yang menjalankan bisnisnya di teritorial Indonesia dianggap legal secara hukum.
Selain itu, pengurusan SIUP juga menjadi sarana pemerintah untuk menyerap pajak dari sektor komersial untuk memfasilitasi -biaya-biaya operasional pemerintah dan membangun infrastruktur.
SIUP sendiri dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisili perusahaan. Nah, untuk lebih memahami SIUP berdasarkan Undang-Undang, mari simak pembahasan rinci di bawah ini.
Pengertian SIUP
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin untuk dapat melakukan Usaha Perdagangan.
Pejabat Pemerintah menyerahkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini sebagai Izin Usaha dan Perdagangan kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa perusahaan yang dijalankan legal dan sah serta telah diakui oleh pemerintah.
Jadi, berdasarkan pada pengertian SIUP, maka surat ini diberikan kepada pengusaha dan perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, Koperasi, BUMS, BUMN, dll. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak hanya untuk perusahaan besar, bahkan perusahaan kecil pun wajib memiliki SIUP.
Fungsi SIUP Bagi Pelaku Usaha
Mengacu pada pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) sebelumnya, secara umum fungsi SIUP bagi pelaku usaha atau seorang pengusaha adalah sebagai berikut :
- Sebagai sarana untuk melegalkan suatu usaha oleh pemerintah, agar semua kegiatan niaga dapat dilaksanakan sesuai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang proyek-proyek pemerintah.
- Perdagangan Ekspor dan impor dapat berjalan lancar jika pengusaha sudah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Satu SIUP Untuk Satu Jenis Usaha
Pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana dengan pelaku usaha yang ingin menjalankan dua atau lebih perusahaan secara bersamaan, namun hanya menggunakan SIUP yang sama?
Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36/ M-DAG/ PER/ 9/ 2007, yang menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana yang dicantumkan dalam SIUP.
Dengan demikian, jika seorang pengusaha ingin menjalankan Usaha Perdagangan yang aman dan diakui secara hukum, maka ia harus segera mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus SIUP, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya. Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.
Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!