Blog Post

GAPURA, Biro Jasa Izin Pengurusan IMB Jakarta Tangerang Bekasi

Biro Jasa Izin Pengurusan IMB

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu aspek terpenting dalam mewujudkan kota yang indah, bersih, tertib, dan berbudaya, adalah tertib bangunan melalui mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyelenggaraan IMB sendiri berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB merupakan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait yang akan mendirikan bangunan pada suatu lahan sesuai dengan tata guna tanahnya (Pasal 1 Perda 12 Tahun 2003).

IMB harus diurus sebelum memulai pengerjaan bangunan sesuai dengan Pasal 10 Perda 12 Tahun 2003, yang berbunyi, untuk mendirikan Bangunan dalam daerah harus mendapatkan izin dari Kepala Daerah.

Nah, sehubungan dengan pengurusan Izin ini dilakukan pemancangan batas bangunan yang diizinkan sesuai dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB), yang diatur dalam Pasal 9, bahwa setiap bangunan atau pekarangan tidak boleh melewati rencana jalan dalam kota sebagaimana terlampir dalam Perda dan tidak mengganggu arsitektur bangunan dan lingkungan.

Untuk itu, disarankan bagi masyarakat untuk dapat membuat IMB tersebut dengan mengambil formulir pengajuan IMB di Dinas Penanamam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan beserta permohonan ke Kantor DPM-PTSP.

Nantinya, kemudian DPM-PTSP akan mengirimkan berkas ke DPUPR Bidang Tata Ruang dan Tata Guna Tanah, dan dilanjutkan dengan pengukuran dan pemancangan bangunan.

Setelah semua proses selesai, maka DPUPR akan mengirimkan kembali berkas ke DPM-PTSP untuk dibuatkan SK IMB-nya, dan pemohon dapat mengambil SK IMB dan membayar retribusi di DPM-PTSP.

Namun pekerjaan mendirikan bangunan ini sebaiknya dilaksanakan setelah SK IMB selesai dan pemohon telah mengambil Plank IMB di DPMPTSP. Plank ini merupakan bukti di lapangan bahwa pekerjaan bangunan telah memiliki izin serta memudahkan petugas pengawasan bangunan ketika dilakukan patroli dan pengawasan bangunan.

Di sisi lain, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga bermanfaat membantu pemilik bangunan jika ingin mengajukan kredit bank dan juga dari aspek sosial IMB ini dapat meningkatkan silahturahim dengan tetangga. Karena ketika pengajuan berkas IMB diperlukan tanda tangan tetangga yang bersepadan langsung agar dapat meminimalisir konflik antar tetangga.

GAPURA, Biro Jasa Izin Pengurusan IMB Jakarta Tangerang Bekasi

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu, sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang ingin mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Untuk itulah, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku sebagai perusahaan Jasa Konsultan dan Perizinan yang berbadan hukum, menyadari betapa pentingnya pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini.

Dan demi menjaga kepercayaan pelanggan kami, serta untuk memuaskan pelanggan, maka kami pun mulai bekerjasama dengan instansi terkait termasuk penyedia jasa gambar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah berpengalaman dan telah melewati proses verifikasi yang ketat.

Kini, Anda tidak perlu lagi repot mengurus berkas yang dibutuhkan atau menginvestasikan banyak waktu untuk bolak-balik mengurus perizinan. Sebab, konsultan IMB kami akan membantu keseluruhan proses tersebut untuk Anda. Kami siap membantu Anda!

Kami adalah Biro Jasa Pengurusan IMB yang terpercaya dan profesional. Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa kami. Berikut ini adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Biro Jasa kami banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera urus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan IMB Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Jadi, konsultasikan segera kebutuhan dan keinginan Anda pada kami. Jika Anda ingin mengurus surat izin lainnya seperti pengurusan SIUP, SIUJK, TDP, TDG, atau TDI, kami siap membantu Anda.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>