Blog Post

Faktor Yang Menyebabkan Izin Usaha Industri Tidak Berlaku

Izin Usaha Industri

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Legalitas dan perizinan adalah hal yang terpenting bagi keberlangsungan usaha Industri. Jadi apabila saat ini Anda memiliki Izin Usaha Industri atau IUI secara resmi, maka bisnis yang saat ini sedang Anda bangun tersebut pastinya akan lebih mudah untuk berkembang dan menjadi lebih besar.

Pada dasarnya, setiap usaha Industri di Indonesia harus memilliki Izin Usaha Industri (IUI) ini. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Nomor 41/M-ind/per/6/2008, bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah maka wajib memiliki Izin Usaha Industri.

Apa Itu Izin Usaha Industri?

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang wajib dimiliki secara pribadi maupun perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Industri atau pengolahan barang. Adapun pengertian usaha Industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang Industri atau jenis Industri.

Industri sendiri memiliki arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang bernilai lebih tinggi untuk penggunaannya. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Industri

Untuk prosedur pembuatan Izin Usaha Industri (IUI) sendiri cukup mudah. Caranya adalah :

  • Pemohon pergi ke kantor layanan sesuai dengan yang disebutkan di atas.
  • Setelah itu, biasanya pemohon diwajibkan untuk mengambil formulir permohonan.
  • Kemudian formulir diisi serta melampirkan persyaratan berupa dokumen-dokumen seperti yang dibahas sebelumnya.
  • Setelah formulir melewati pemeriksaan, maka permohonan tinggal menunggu apakah disetujui atau tidak.
  • Jika permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses Administrasi.
  • Jika proses administrasi selesai, maka surat Izin Usaha Industri (IUI) sudah bisa diambil lagi ke kantor dimana permohonan dibuat.

Nah, apabila saat ini Anda berencana ingin mendirikan bisnis di bidang Usaha Industri atau sudah mendirikannya, namun Anda belum memiliki legalitas atau perizinanan secara resmi, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberikan solusi dalam mendapatkan perizinan usaha Industri Anda.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk membuatkan Izin Usaha Industri (IUI) melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk pembuatan PT maupun CV, akan menjadi lebih mudah.

Keunggulan dari layanan kami adalah, perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), yang hanya Rp 6 Juta saja. Sangat terjangkau, bukan?

Jadi, jangan ragu lagi. Konsultasikan kepengurusan perizinan usaha Industri (IUI) Anda kepada kami, dan kami akan membantu Anda dalam kepengurusannya. Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Maka dengan senang hati kami akan melayani Anda!

Ketidakberlakuan Surat Izin Usaha Industri

Surat Izin Usaha Industri (IUI) bisa saja tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :

  • Surat dinyatakan tidak berlaku jika pemegang IUI menghentikan usahanya, mengubah atau menambah jenis usahanya tanpa memberitahukan atau melapor terhadap Kepala Daerah.
  • Selain itu, tidak melaksanakan daftar ulang setahun sekali juga membuat surat tidak berlaku.
  • Terakhir adalah jika pemegang usaha melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diketahui dokumen yang diajukan untuk melengkapi berkas adalah dokumen palsu.

Oleh sebab itu, pemohon sebaiknya meneliti terlebih dahulu segala persyaratan dan pastikan bahwa semua dokumen untuk memenuhi syarat adalah dokumen yang valid atau dokumen asli. Apabila Anda menggunakan dokumen palsu, maka bisa saja terkena pidana.

Begitu pula dengan adanya pelanggaran hukum. Selain surat Izin Usaha Industri (IUI) menjadi tidak berlaku, juga bisa membuat perusahaan Anda menghadapi hukum.

Selain itu, pemohon juga disarankan untuk memproses surat Izin Usaha Industri (IUI) ini secara mandiri. Atau jika Anda tidak ingin repot, percayakan saja proses pengurusannya kepada kami, Gapura Office.

Dengan adanya informasi di atas, diharapkan pemilik usaha yang belum memiliki Surat Izin untuk segera mengajukan permohonan.

Anda bisa langsung menuju ke halaman pricing kami untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya, dan kami siap melayani Anda. Dan dapatkan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>