Blog Post
Syarat Membuat Angka Pengenal Impor (API) Untuk Usaha Impor dan Ekspor
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda pengusaha impor maupun ekspor, pasti sudah tidak asing lagi dengan API. Ya, API memang wajib dimiliki oleh para pengusaha importer. Dan untuk mendapatkan API ini, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pembuatan API. Apalagi jika saat ini Anda sibuk dalam beraktifitas dan bisnis sehari-hari.
Hal yang paling penting yang harus Anda persiapkan bila menggunakan Biro Jasa adalah persyaratan dan berkas-berkas lengkap untuk memenuhi pembuatan API.
Pengertian API
API adalah singkatan dari Angka Pengenal Impor. API harus dimiliki oleh para pengusaha atau pebisnis importer. API digunakan oleh pemerintah untuk menertibkan impor guna melaksanakan kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri.
Hanya saja, perusahaan yang mendapatkan Angka Pengenal Impor (API) ini tidak memiliki wewenang secara bebas, karena semua sudah tercantum dalam perundang-undangan yang telah berlaku.
Tentunya hal ini berbeda dengan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), yang merupakan nomor pribadi suatu perusahaan yang berguna untuk mengakses dan berhubungan dengan sistem Kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi dan juga manual.
Syarat Membuat API di Biro Jasa
Tak perlu khawatir untuk mengurus Angka Pengenal Impor (API) ini, karena Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pembuatan API yang ada di wilayah masing-masing.
Adapun hal-hal terpenting yang harus Anda persiapkan untuk segala sesuatu yang dibutuhkannya adalah syarat-syarat pembuatan Angka Pengenal Impor (API) seperti di bawah ini :
- Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan, bisa Direksi atau Komisaris.
- Fotocopy Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan, juga SK Pengesahan Kehakiman.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Kantor, siapkan Sertifikat jika kantor milik pribadi, namun jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan Surat Sewa.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor.
- Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan.
- Fotocopy SKT, NPWP, dan SPPKP Perusahaan.
- Pas foto Penanggung Jawab atau Pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
- Surat Referensi Bank (Asli), yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
- Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja disertai papan nama perusahaan.
- Kop surat serta stempel perusahaan.
Persyaratan Biro Jasa Pembuatan API (Angka Pengenal Impor) di atas sangat penting dan wajib untuk dipenuhi oleh para pemohon.
Berbeda dengan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), untuk persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
- Siapkan Akta Pendirian Perusahaan serta SK dari Hakim.
- Siapkan Akta Perubahan Perusahaan yang paling akhir serta SK dari Hakim.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Kartu NPWP Perusahaan.
- SKT atau Surat Keterangan Terdaftar NPWP.
- Siapkan SPPKP atau dikenal sebagai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- TDP Perusahaan.
- API atau Angka Pengenal Importer yang sudah dilegalisir.
- NIK Bea dan Cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada Perubahan.
- KTP dan NPWP Direksi.
- KTP dan NPWB kuasa Direksi.
- Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan diekspor serta HS barang.
- Laporan Keuangan Perusahaan yang terakhir.
- Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi jurna pembelian, jurnal pengeluaran, kas, buku besar, general jurnal, subsidiary ledger, dan general ledger.
- Rekening Koran.
Dan perlu diketahui pula, meskipun Anda menggunakan Biro Jasa Pembuatan API, namun Anda juga perlu mengetahui waktu pengerjaan yang dibutuhkan.
Untuk waktu pengerjaan yang dibutuhkan dalam pengurusan Angka Pengenal Impor (API), maka membutuhkan proses pengerjaan sekitar 4 minggu hari kerja.
Soal biaya, pada dasarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para pebisnis untuk pengurusan Angka Pengenal Impor (API) ini berbeda-beda, tergantung dari Biro Jasa mana yang Anda pilih.
Sebagai informasi, Biro Jasa Pengurusan API untuk wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang terkenal dan selalu memberikan penawaran harga super murah adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Biro Jasa kami sudah berpengalaman cukup lama, dan sudah banyak mengurusi perusahaan.
Murahnya biaya pengurusan API di Biro Jasa kami bisa Anda bandingkan dengan biro lainnya. Dimana Gapura Office memang terbukti menawarkan harga yang paling murah dibandingkan dengan Biro Jasa yang lainnya.
Meski demikian, bukan berarti kualitas pelayanan Biro Jasa kami murahan. Karena Biro Jasa kami dikenal selalu cepat dan tepat dalam menyelesaikan semua kebutuhan klien, termasuk pengurusan Angka Pengenal Impor (API).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Angka Pengenal Impor (API).
Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda tidak perlu menunggu waktu lama. Karena Biro Jasa kami memiliki tenaga yang sudah cukup berpengalaman selama bertahun-tahun dalam mengurusi dokumen perizinan seperti Angka Pengenal Impor (API).
Hanya dengan menyiapkan semua dokumen tersebut, dan menyerahkannya kepada Biro Jasa Pengurusan API, maka Anda hanya perlu menunggu sampai NIK bisa Anda dapatkan atau jadi. Setelah NIK diperoleh, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses data dalam sistem kepabeanan di Dinas terkait.
Perusahaan yang sangat memerlukan Biro Jasa Pengurusan API adalah perusahaan yang menggeluti bidang import barang, ekspor barang dan perusahaan yang barang atau produknya terkena biaya cukai. Dengan adanya API dan NIK ini, maka bisnis ekspor impor produk perusahaan Anda bisa berjalan dengan lancar.