Biro Jasa Pembuatan SIUP dan TDP Jakarta Barat

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Melakukan kegiatan usaha di Indonesia telah diatur oleh perundang-undangan. Peraturan ini dibuat untuk melindungi kegiatan usaha tersebut dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itulah, maka ada yang namanya SIUP dan TDP.

Bagi sebagain orang, mengurus SIUP dan TDP pastinya akan terasa sulit atau tidak memiliki cukup waktu melakukan pengurusan tersebut. Maka keberadaan sebuah biro jasa tentunya sangat dibutuhkan.

Sekarang ini, cukup banyak biro jasa pembuatan SIUP dan TDP, Anda pun bisa menggunakannya. Menggunakan biro jasa dalam melakukan pengurusan perizinan tentunya sangat menguntungkan.

Nah, sebelum membahas tentang keuntungan menggunakan sebuah biro jasa pembuatan SIUP dan TDP, perhatikan dahulu penjelasan berikut ini.

Apa Itu SIUP dan TDP?

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat agar Anda bisa mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan dalam usaha perdagangan dan jasa. Ketika Anda memiliki SIUP, maka akan dapat difungsikan untuk banyak hal, di antaranya :

  • Mengajukan pinjaman uang melalui CSR BUMN.
  • Mengajukan pinjaman uang ke bank dengan nilai nominal lebih dari Rp 50.000.000.
  • Meminta bantuan modal atau alat dari negara.
  • Dan masih banyak lagi.

Sementara Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan suatu bukti dari perusahaan ataupun badan usaha yang telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa ketika suatu perusahaan atau badan usaha melakukan kegiatan Perdagangan atau Jasa, maka wajib untuk memiliki SIUP dan TDP.

Nah, agar bisa memiliki SIUP dan TDP ini, maka Anda bisa mempercayakannya pada biro jasa pembuatan SIUP dan TDP Jakarta seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya.

Keuntungan Menggunakan Biro Jasa Pembuatan SIUP dan TDP

Dengan mempercayakan pembuatan SIUP dan TDP Anda pada sebuah biro jasa, tentunya akan memberikan kemudahan serta keuntungan bagi Anda. Berikut ini penjelasannya :

1. Tidak Perlu Datang ke Tempat.

Apabila Anda merupakan salah satu orang yang memiliki kesibukan yang sangat padat, menggunakan biro jasa pembuatan SIUP dan TDP tentu akan sangat membantu Anda.

Anda juga tidak perlu untuk datang langsung ke tempat pengurusan pembuatan SIUP dan TDP. Anda cukup datang ke tempat biro jasa dengan membawa segala persyaratannya. Kemudian untuk proses selanjutnya akan ditangani oleh pihak biro jasa hingga SIUP dan TDP Anda jadi.

2. Proses Lebih Cepat.

Proses atau waktu yang dibutuhkan juga bisa lebih cepat. Dimana dalam mengurus SIUP dan TDP ini bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 hingga 10 hari, tergantung pada kategori surat perizinan serta jenis proses yang Anda pilih pada penawaran dari pihak biro jasa tersebut.

Namun, Anda tidak perlu khawatir jika pengurusan SIUP dan TDP milik Anda akan membutuhkan waktu yang lebih lama dari itu. Sebab, pengurusan SIUP dan TDP Anda dilakukan oleh orang-orang yang sudah berpengalaman. Maka pasti dijamin jika SIUP dan TDP Anda akan segera jadi hanya dalam jangka waktu yang cukup singkat.

3. Biaya Terjangkau.

Ketika menggunakan biro jasa pembuatan SIUP dan TDP, maka Anda akan bisa menghemat biaya untuk mengurus SIUP dan TDP tersebut. Anda bisa menyesuaikan budget yang Anda sediakan untuk mengurus SIUP dan TDP dengan pilihan proses pengerjaan yang ditawarkan dari pihak biro jasa.

4. Surat Akan Dijemput dan Diantar ke Alamat Anda.

Anda tidak perlu repot mengantar dan mengambil dokumen perizinan. Anda cukup menunggu dari tempat, dan segala kebutuhan untuk membuat SIUP dan TDP akan diambil dari tempat Anda.

Bahkan, saat SIUP dan TDP Anda sudah jadi, maka akan diantarkan ke tempat Anda berada. Hal ini akan sangat menguntungkan dan memberikan kenyamanan bagi Anda sebagai pengguna jasa.

Nah, berdasarkan paparan penjelasan di atas, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Anda untuk tidak mengurus pembuatan SIUP dan TDP. Sebab, keberadaan SIUP dan TDP ini sangat penting bagi keberlangsungan usaha yang Anda jalankan.

Baca juga: Jasa Pelayanan Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sebagai informasi, pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini dilakukan ketika Anda sudah membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan ini adalah pasangannya.

Jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya, bahkan biaya pengurusan SIUP dan TDP juga sangat terjangkau untuk Anda dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat-surat lainnya.

Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Demikianlah penjelasan mengenai keuntungan menggunakan sebuah biro jasa pembuatan SIUP dan TDP yang harus diketahui oleh pelaku usaha. Jangan ragu menggunakan biro jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

Kami siap membantu Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

Scroll to Top
PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016