Blog Post
Jasa Pelayanan Jenis-Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha memiliki peranan yang sangat penting bagi seseorang untuk menjalankan usaha yang mereka dirikan. Surat Izin Usaha yang berasal dari pihak berwenang memberikan jaminan kepada pemilik usaha atas usaha yang mereka jalankan.
Dengan begitu, maka selama menjalankan usaha, mereka tidak akan dihadapkan pada ketidakjelasan mengenai jenis usaha yang mereka jalankan. Kegiatan usaha dapat tersebut akan berjalan dengan lancar tanpa dihadapkan dengan hambatan-hambatan yang tidak berarti. Bahkan, surat Izin Usaha tersebut dapat dijadikan alat untuk meminjam dana dari bank.
Pembuatan surat Izin Usaha yang tidak mudah dan berkelit membuat pelaku usaha lebih memilih menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha dibanding dengan mengurus sendiri.
Adalah Jakarta, merupakan salah satu kota yang menyediakan banyak Biro Jasa Perizinan Usaha yang akan membantu para pemilik usaha dalam mendapatkan surat Izin tersebut.
Jenis-Jenis SIUP
Salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang memberikan layanan dalam membuat surat Izin Usaha adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Sesuai dengan ketentuan pemerintah, maka Biro Jasa kami pun dijalankan sesuai dengan Undang-Undang.
Setiap Departemen yang berhubungan dengan surat Izin Usaha tersebut akan mengeluarkan perizinan jika pemilik usaha telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Dari sekian banyak usaha yang memerlukan surat Izin Usaha, ada 4 jenis usaha yang mengharuskan memiliki Izin Usaha dari pemerintah, diantaranya adalah :
- Usaha di bidang Industri, yang memerlukan Izin Usaha dari Kementerian Perindustrian.
- Usaha Perdagangan, yang memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Perdagangan.
- Usaha Kontruksi, yang memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) dan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum.
- Usaha Kepariwisataan, yang membutuhkan Surat Izin yang berasal dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Dari keempat jenis usaha yang membutuhkan surat Izin Usaha di atas, yakni usaha Perdagangan merupakan jenis usaha yang banyak dijalankan oleh masyarakat di Indonesia.
Dalam menjalankan usaha Perdagangan tersebut, pemilik usaha pun harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) setiap kali ingin membangun usaha Perdagangan. Hal tersebut juga dicantumkan oleh Biro Jasa Perizinan Usaha kepada semua para pengguna jasa.
Baca juga: Biro Jasa Pembuatan SIUP dan TDP Jakarta Barat
Nah, bagi para pelaku usaha Perdagangan yang masih baru, simak penjelasan mengenai jenis SIUP yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha :
1. SIUP Makro.
Surat Izin yang dimiliki oleh para pemilik jasa yang jumlah kekayaan usahanya kurang dari Rp 50 juta.
2. SIUP Kecil.
Surat Izin Usaha yang diperuntukan bagi pemilik usaha yang jumlah kekayaan usahanya berada diantara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
3. SIUP Menengah.
Jenis surat Izin ini untuk pelaku usaha yang memiliki kekayaan antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
4, SIUP Besar.
Jenis surat Izin ini bagi pelaku usaha yang memiliki usaha berjumlah Rp 10 miliar atau lebih.
Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sendiri merupakan adalah salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, hingga pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat-surat lainnya.
Kami memiliki kecakapan dalam membuat SIUP dengan baik. Dimana Biro Jasa kami akan memberikan layanan kepada para pengguna jasa yang ingin mendapatkan SIUP dengan segera.
Dalam memajukan sistem pelayanan, Biro Jasa kami berusaha untuk membuat surat Izin Usaha dalam waktu yang singkat. Dengan pembuatan surat Izin yang cepat, maka para pelaku usaha pun dapat menjalankan usaha dengan waktu yang cepat pula.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan surat-surat lainnya.
Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Demikianlah penjelasan mengenai Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office beserta dengan beberapa jenis SIUP yang harus diketahui oleh pelaku usaha. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.
Kami siap membantu Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!