Blog Post

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Dokumen Pendirian Perusahaan

Biro Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa usaha itu sebenarnya bukan hanya untuk dijalankan, melainkan harus didirikan atau dibangun sejak awal. Karena usaha yang kuat akan menjadi pondasi di masa depan Anda.

Baik usaha kecil maupun berskala besar, yang namanya usaha pasti membutuhkan dasar-dasar penting yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan hukum. Untuk itulah, Anda perlu mengetahui syarat-syarat mendirikan usaha yang umum, sehingga bisa menjalankannya dengan lancar.

Syarat Mendirikan Usaha

Dalam syarat mendirikan usaha, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memiliki modal usaha. Hampir tidak ada sedikit pun usaha yang dibangun tanpa modal kecuali Anda menjalankannya secara online. Namun, jika membutuhkan bangunan fisik, maka modal sudah pasti harus ada.

Nantinya, besaran modal yang Anda miliki inilah yang akan menentukan apakah usaha yang Anda miliki tersebut tergolong usaha kecil, menengah, atau usaha besar.

Akan lebih baik jika Pendiri perusahaan lebih dari satu orang, sehingga dalam pengurusan dan juga modal jauh lebih mudah. Selain itu, Anda juga harus memiliki dokumen perizinan. Bahkan ini dapat dikatakan hal paling penting di mata hukum untuk Anda.

Tanpa adanya perizinan, maka usaha Anda akan dinilai ilegal atau menyalahi hukum. Apakah Anda mau usaha sudah berjalan namun harus tersandung hukum karena Anda tidak memiliki izin khusus yang tepat di dalamnya? Tentunya tidak, bukan?

Perizinan ini pun bukan hanya satu macam saja, namun Anda harus mengurus beberapa surat izin penting seperti surat Izin Usaha, TDP, surat Domisili, surat Sewa Menyewa, SIUP, API, maupun yang lainnya selama itu semua dibutuhkan oleh usaha Anda.

Ada instansi berbeda tempat Anda mengurus semua itu secara terpisah dan ada pula surat izin yang tidak hanya diurus sekali, namun harus diperbarui selama beberapa periode tertentu. Entah itu setahun maupun lebih, dan Anda harus tahu itu.

Para pemegang saham adalah syarat berikutnya dalam usaha. Karena mereka yang menginvestasikan dana kepada perusahaan Anda dengan tujuan timbal balik yang setimpal dengan apa yang mereka investasikan.

Umumnya, pemegang saham tidak harus ikut di dalam pekerjaan sehari-hari. Namun jika terdapat rapat atau meeting dan sebagainya, maka mereka akan berpartisipasi.

Namun, jauh sebelum mengurus semua itu, ada baiknya bagi Anda untuk tahu apa sebenarnya tujuan dari usaha yang Anda bangun saat ini. Apakah tujuannya adalah sebagai penawaran jasa maupun produksi barang atau yang lain? Hal ini juga penting, sehingga semua akan terstruktur dan terarah tanpa harus mengalami kesulitan, bahkan penyesalan.

Fokuslah pada jenis usaha Anda. Jika memang ingin bergerak dalam bidang jasa, maka jenis jasa apakah yang akan Anda tawarkan? Dan bila Anda ingin menggunakan produksi, maka barang apa yang akan Anda pilih untuk produksinya.

Semua harus jelas, karena jika tidak, maka target pemasaran Anda nantinya juga akan berubah dan tidak sesuai dengan apa yang rencanakan.

Jika sudah memikirkan semua di atas, maka hal berikutnya hanya perlu melakukan pengurusan seperti yang disampaikan sebelumnya.

Semoga dengan mengetahui garis besar syarat mendirikan usaha ini dapat memberikan garis besar untuk Anda mengenai apa yang harus dilakukan dan apa yang wajib untuk Anda lakukan.

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Dokumen Pendirian Perusahaan

Ada cukup banyak dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mendirikan sebuah perusahaan, dan salah satunya adalah Akta Perusahaan. Namun perlu diingat, hanya beberapa Biro Jasa Pembuatan Perusahaan saja yang dapat mempersiapkan semua dokumen secara lengkap. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Ada banyak sekali dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh Biro Jasa Pembuatan Perusahaan. Dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office di antaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta Gapura Office. Berikut adalah beberapa di antaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami! Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik di antara banyaknya Biro Jasa Perizinan Usaha yang ada di dunia maya/internet.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>