Blog Post

Tantangan Terbesar Dunia Investasi di Indonesia

investasi di Indonesia

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini pemerintah memastikan telah melakukan banyak cara untuk mendukung percepatan pertumbuhan investasi di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan memberikan insentif pajak kepada investor. Namun, cara tersebut tidaklah cukup, karena memang masih banyak tantangan yang harus dihadapi para investor.

Salah satu tantangan terbesar dunia investasi saat ini masih tentang hal regulasi yang ada di pemerintahan. Saat ini dirasakan oleh investor asing di Indonesia adalah hal yang sama yang selama ini kita hadapai semua, seperti halnya regulasi dan kepastian hukum yang ada di Indonesia, yang kita harapkan saat ini adalah deregulasi yang dilakukan pemerintah dapat berjalan dengan cepat dan tepat.

Namun, tidak hanya dengan menambah regulasi, melainkan juga dengan menghapus regulasi lama dan menggantinya dengan regulasi yang baru.

Selain itu, kita juga berharap setiap regulasi yang dibuat oleh pemerintah selalu mengajak pengusaha untuk berdiskusi terlebih dahulu sebelum diterbitkan dan diterapkannya sebuah regulasi baru.

Saat ini, sudah sering disampaikan ke pemerintah untuk selalu konsultasikan terlebih dahulu ke dunia usaha sebelum diterbitkan regulasi tersebut. Namun, kenyataan di lapangan memang masih banyak regulasi tidak jelas yang dibuat.

Saat ini, masih banyak regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah yang tidak pro investasi. Padahal, saat ini Indonesia telah memliki 43.000 jenis peraturan dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga hingga Peraturan Daerah.

Anda bisa bayangkan betapa ribet dan banyaknya peraturan tersebut dan dengan banyaknya regulasi tersebut, masih belum ada harmonisasi kebijakan antara pemerintahan pusat dengan daerah.

Bahkan, Online Single Submission (OSS) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu dinilai juga belum efektif. Sebab, tidak ada harmonisasi antara pemerintahan pusat dan daerah.

Di sisi lain, cukup banyak pula kendala lainnya bagi perusahaan baru yang didirikan belum memiliki domisili usaha. Di Jakarta sendiri domisili usaha perusahaan minimal harus ruko atau gedung, tidak bisa menggunakan rumah.

Lalu, bagaimana mengatasi semua permasalahan ini?

Jawaban yang paling logis adalah dengan menggunakan atau menyewa kantor. Tujuan dari sewa kantor ini merupakan suatu upaya untuk mewujudkan efisiensi kerja yang berujung pada penekanan biaya (cost reduction). Upaya tersebut adalah pengurangan penggunaan lingkungan kantor secara fisik.

Sebuah Virtual Office maupun Shared Office dapat memberikan penghematan yang signifikan dan fleksibilitas dibandingkan dengan menyewa kantor konvensional seperti yang dilakukan pada umumnya.

Jadi, secara umum pengertian Virtual Office itu sendiri adalah sebuah ruang kerja yang berlokasi di dunia internet, dimana seorang individu dapat menyelesaikan tugas-tugas yang diperlukan untuk melaksanakan bisnis profesional atau pribadi tanpa memiliki fisik lokasi usaha.

Virtual Office merupakan sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Pengaturan operasional dan fungsional suatu Virtual Office ini memungkinkan bagi pemilik bisnis dan karyawan untuk bekerja dari lokasi di manapun mereka berada, dengan menggunakan teknologi komputer seperti PC, laptop, smartphone, dan akses internet.

Jadi, seperti yang sudah dibahas sebelumnya, biasanya fungsi Virtual Office ini memang lebih digunakan untuk menekan biaya suatu perusahaan. Dengan menyewa Virtual Office, maka diharapkan perusahaan Anda bisa memangkas biaya operasional dibandingkan dengan cara kerja konvensional pada umumnya.

Anda akan tetap memiliki kantor yang elegan didukung dengan alamat domisili yang sah, resepsionis, ruang meeting, dan nomor telepon khusus tanpa membayar biaya lebih untuk menambah staff baru. Dan dengan menggunakan Virtual Office pula, maka tentunya dapat membantu perusahaan Anda dengan berbagai keuntungan.

Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis dan ingin menggunakan layanan Virtual Office, kami adalah Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.

Fasilitas yang kami tawarkan juga sangat beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya high speed internet, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Fasilitas ekslusif yang diberikan di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang akan Anda dapat.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif, dan tentunya akan meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Di Gapura Office, pekerja juga dapat menyewa beberapa layanan yang telah disediakan selama beberapa jam atau tahunan. Kami juga menyediakan beberapa ruangan yang dikhususkan untuk perusahaan dalam skala kecil hingga besar. Ada ruangan yang memiliki meja dengan 6 kursi, 10 kursi, hingga paket-paket bundling yang memudahkan perusahaan dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Salah satu kelebihan dari Virtual Office yang ada di Gapura Office adalah, harga sewanya yang relatif terjangkau, terutama bila dibandingkan dengan berkantor di gedung-gedung tinggi yang cenderung mematok harga mahal dan terus meningkat setiap tahunnya. Dimana kami memberikan pilihan harga sewa Virtual Office murah, mulai dari harga Rp 2 Jutaan per tahun. Sangat terjangkau, bukan?

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif, dan tentunya akan meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Menariknya lagi, pihak pengelola Gapura Office juga akan membantu perusahaan untuk kepengurusan domisili sesuai dengan hukum. Dengan begitu, segala bentuk aktivitas bisnis yang tidak melanggar hukum diperbolehkan di sini.

Selain itu, kami juga akan membantu penyewa Virtual Office untuk membuat status perusahaan menjadi resmi (legal).

Jadi, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis atau Startup dan sedang mencari kantor Virtual Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan.

So, start your business right bersama Virtual Officeku! Dan dapatkan layanan terbaik dari kami.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>