Blog Post

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)

Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Izin Usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah jenis nomor identitas yang sifatnya perorangan (pribadi) maupun tingkat perusahaan yang digunakan sebagai akses dalam sistem Kepabeanan secara teknologi informasi atau secara manual. Bagi Anda yang saat ini ingin mengurusi NIK, maka bisa langsung datang ke Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang siap melayani sepenuhnya dalam proses kepengurusannya.

Melalui Biro Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ini, maka proses pembuatannya sepenuhnya dilakukan oleh pihak Biro Jasa.

Gapura Office atau Virtual Officeku adalah Biro Jasa Pengurusan NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), yang nantinya akan menghantarkan suatu perusahaan atau perseorangan dalam pembuatan dan pengurusan NIK dengan mudah dan cepat.

Di sini perlu adanya registrasi yang merupakan proses pendaftaran yang wajib dilaksanakan bagi mereka yang ingin menggunakan jasa Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari pengusaha eksportir, importir, PPJK, barang yang terkena Cukai, dan yang lainnya.

Pendaftarannya pun langsung di Direktorat Jenderal Bea Cukai, agar nantinya memperoleh Nomor Identitas secara resmi. Dengan nomor ini, bisa dijadikan Identitas yang digunakan semua aktivitas yang berkaitan dengan sistem Kepabeanan.

Syarat Pembuatan NIK di Biro Jasa

Untuk Pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) yang resmi di Biro Jasa Pengurusan NIK, maka perlu memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan di bawah ini, antara lain adalah :

  • Akta berdirinya Perusahaan langsung dari Notaris yang asli.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang asli.
  • NPWP Perusahaan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejenis izin usaha.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk yang menetap wajib memiliki, dan yang meyewa harus punya surat Izin Sewa.
  • Biaya mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) di Bea Cukai.

Harga untuk mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) langsung dibicarakan pada Tim Jasa Pengurusan yang sudah dipilih. Di sana, nantinya dijelaskan semua masalah biaya dan teknis yang harus dipenuhi.

Untuk langkah terbaik dilaksanakannya adalah dengan melakukan konsultasi dan tanyakan dahulu pada Biro Jasa Pengurusan NIK, agar nantinya tidak kebingungan. Anda bisa menelpon dengan kontak yang sudah disediakan Gapura Office di dalam website. Atau Anda juga bisa datang langsung ke alamat yang sudah tertera.

Di dalam Jasa Pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ini, bukan hanya melayani pembuatan NIK saja, namun melayani untuk mendirikan CV, PT, PMA, mengurusi API, SIUP, TDP, dan masih banyak yang kami tangani.

Untuk itu, Anda perlu menggunakan Biro Jasa kami agar nanti dalam pembuatannya tidak ada masalah sama sekali. Bahkan, Anda bisa mendapatkan Surat Izin yang resmi tanpa perlu kerepotan, terutama bagi Anda yang sibuk dengan bisnis yang dijalankan.

Bagi Anda yang mendirikan perusahaan dan bisa menjalankan dengan mudah dan lancar, maka lakukan pengurusan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) ini dengan segera, agar semuanya berjalan sesuai harapan. Agar nantinya bisa mendapatkan NIK resmi dan mudah dalam melakukan bisnis.

Untuk itu, maka pilihlah Biro Jasa Pengurusan NIK yang resmi seperti Gapura Office agar proses pembuatannya mudah dan perusahaan Anda pun bisa beroperasi dengan jenis bidang yang akan dijalankan.

Pada Biro Jasa Gapura Office ini Anda juga akan menemukan kemudahan, sehingga Anda dapat melaksanakan proses perizinan sesuai dengan apa yang sudah Anda rencanakan.

Selama syarat dan ketentuannya lengkap dan tidak ada yang ditinggalkan, maka Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) bisa Anda peroleh dengan cepat dan Anda pun bisa langsung menjalankan bisnis sesuai dengan prospek yang sudah direncanakan.

Anda bisa langsung Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan lancar dan cepat. Dijamin semuanya terpercaya.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>