Blog Post

Syarat Mengurus Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Mengurus Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) memang menjadi persyaratan utama bagi Anda yang ingin mendirikan usaha, baik itu untuk usaha kecil maupun usaha dalam skala yang lebih besar. Persyaratan dokumen dasar ini tentu saja wajib bagi Anda miliki sebagai dasar hukum berdirinya usaha Anda.

Sebenarnya, biaya mengurus SIUP dan TDP tersebut sama sekali tidak mahal. Hanya saja, terkadang yang membuat banyak orang kerepotan adalah karena untuk mendapatkan dokumen persyaratan untuk mengurus SIUP dan TDP ini haruslah ke Dinas yang terkait.

Namun, sebagai pengusaha, kini akan sangat dimudahkan ketika Anda ingin mengurus dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, kini ada Biro Jasa yang akan membantu Anda mengurus dokumen-dokumen SIUP dan juga TDP yang Anda perlukan. Sehingga Anda akan sangat merasa terbantu dengan adanya Biro Jasa tersebut.

Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri menjadi dokumen persyaratan utama bagi Anda yang akan mengurus dokumen lainnya.

Sebagi contoh, jika Anda ingin membuka dan menjalankan usaha sebagai importir, maka dokumen-dokumen seperti SIUP dan TDP ini merupakan dokumen yang akan pertama kali harus Anda urus untuk bisa mendapakan izin melakukan import barang yang ingin Anda perdagangkan.

Syarat Mengurus Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

1. Dokumen Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha tentunya wajib ditandatangani ketika Anda ingin mendirikan sebuah usaha sebagai bentuk legalitas usaha Anda. Sementara mengenai biaya mengurus Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang akan Anda keluarkan, tentunya tergantung dari dokumen yang diuruskan dan berapa lama Anda ingin mendapatkan SIUP dan TDP Anda.

2. Mempersiapkan Dokumen Akta Pendaftaran Usaha Anda ke Departemen Hukum dan HAM

Akta Pendaftaran ini tentu saja merupakan Akta Resmi yang wajib Anda miliki sebagai bentuk dari kelegalan dokumen pendirian usaha Anda.

3. Mempersiapkan Dokumen Identitas Kepemilikan Usaha

Identitas ini menunjukkan nama orang-orang yang bertanggung jawab secara penuh terhadap berjalannya sebuah usaha. Sehingga dengan tanggung jawab penuh dari orang-orang tersebut, maka proses pengawasan dan pembinaan usaha menjadi lebih mudah.

4. Melampirkan Dokumen Kepemilikan Lokasi

Jika perusahaan Anda sudah memiliki gedung, maka Anda wajib melampirkan dokumen bukti kepemilikan sah dari lokasi yang akan Anda gunakan untuk menjalankan kegiatan usaha Anda. Tentu saja dengan melampirkan dokumen yang menandakan bahwa kepemilikan gedung perusahaan Anda sudah sah menurut peraturan yang berlaku.

Sebenarnya, jika Anda menyerahkan kepengurusan Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Anda menggunakan Biro Jasa, maka biaya mengurus SIUP dan TDP yang Anda bayarkan sudah sangat lengkap. Dan Anda pun akan dibantu untuk mengurusnya secara tuntas.

Mengurus dokumen perusahaan menggunakan Biro Jasa memang lebih praktis dan efisien. Sebab, dengan menggunakan Biro Jasa, maka Anda tidak perlu lagi mempersiapkan dokumen yang Anda perlukan hanya di Gapura Office atau Virtual Officeku yang sudah terpercaya.

Biaya yang Anda keluarkan tentu saja akan membantu Anda untuk mempermudah menjalankan usaha Anda. Sebab, Biro Jasa kami akan mengurus semua keperluan dokumen Anda untuk menjalankan usaha Anda yang baru. Bahkan, Anda sama sekali tidak akan direpotkan dengan dokumen-dokumen persyaratan yang harus Anda lengkapi, sehingga Anda bisa segera menjalankan usaha Anda.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saja.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS untuk legalitas usaha Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>