Blog Post
Manfaat dan Syarat Administrasi Pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak orang berpikir jika menjadi karyawan maka penghasilan yang didapatkan masih kurang untuk mencapai impian mereka. Sehingga banyak orang lebih memilih untuk memulai sebuah usaha.
Sebenarnya, ada banyak sekali peluang usaha yang dapat dimulai dan dijalankan. Dan jika Anda dapat melihat peluang tersebut dengan baik, maka Anda pun bisa mendapatkan kesuksesan.
Salah satu yang banyak dipilih oleh banyak orang saat ini, untuk meraih kesuksesan, adalah dengan mendirikan perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor. Misalnya saja, perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi.
Dalam mendirikan sebuah perusahaan, tentu ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Contohnya saja, harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Sertifikat ini merupakan sebuah bukti dari pengakuan secara formal pada tingkat kompetensi usaha jasa Pelaksana Konstruksi atau Kontraktor, serta usaha jasa Perencanaan dari Konstruksi atau jasa Pengawas Konstruksi (Konsultan) sebagai wujud dari hasil sertifikat serta registrasi badan usaha yang telah dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBU (Sertifikat Badan Usaha) ini dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Akreditasi dari KADIN atau LPJK pada perusahaan, dimana mereka telah dinyatakan lulus sertifikasi.
Sertifikat ini juga merupakan bentuk bahwa perusahaan tersebut dapat melakukan pekerjaan dari pengadaan barang serta jasa yang sesuai dengan klasifikasi bidang, sub bidang, serta kualifikasi yang ada pada SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Manfaat Sertifikat Badan Usaha
Manfaat dari SBU (Sertifikat Badan Usaha) sendiri adalah sebagai bahan acuan bagi perusahaan agar dapat mengikuti pra-kualifikasi, tender atau lelang pekerjaan dari pengadaan barang, serta jasa yang biasanya ditawarkan oleh berbagai instasi pemerintah, BUMN yang ada pada lingkup pertambangan minyak, panas bumi dan gas yang ada di Indonesia.
Dasar hukumnya adalah :
1. Bagi perusahaan jasa Konstruksi atau Kontraktor, aturannya adalah Peraturan LPJK dengan Nomor 11A Tahun 2008 mengenai Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
2. Bagi perusahaan jasa Perencana Konstruksi serta jasa Pengawas Konstruksi diatur pada peraturan LPJK Nomor 12A Tahun 2008 mengenai registrasi usaha jasa Perencana Konstruksi serta jasa Pengawas Konstruksi.
Setelah mengetahui manfaat dari memiliki Sertifikat Badan Usaha serta dasar hukumnya, maka selanjutnya Anda harus mengetahui mengenai syarat administrasi yang harus dipenuhi, yaitu :
- Fotocopy dari Akta Perusahaan serta SK Kehakiman.
- Fotocopy dari Domisili Usaha yang dijalankan.
- Fotocopy dari NPWP Perusahaan.
- Fotocopy dari TDP.
- Kartu Tanda Anggota dari Asosiasi Perusahaan.
- Fotocopy dari KTP para Pengurus.
- Pas foto berwarna dari Direktur Utama dengan ukuran 3×4.
- SKA Sertifikat Keahlian (SKT). Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha. Fotocopy dari ijazah Tenaga Ahli, KTP dari Tenaga Ahli, serta Sertifikat Keterampilan Tenaga Ahli serta Daftar Riwayat Hidup.
- Daftar dari Tenaga Teknik atau Tenaga Ahli yang bekerja di perusahaan.
- Neraca serta Laporan Keuangan serta Laporan Pajak Tahunan yang terakhir.
- Daftar dari pengalam kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.
Berbagai persyaratan administrasi di atas harus Anda penuhi seluruhnya, sehingga Anda dapat melakukan prosedur berikutnya. Jika Anda masih merasa bingung, maka Anda bisa menanyakan langsung kepada kantor yang mengurusi mengenai masalah tersebut. Atau juga bisa bertanya kepada pihak yang ahli di bidang tersebut.
Semakin cepat mengurusnya, maka perusahaan yang Anda jalankan bisa legal di mata hukum. Anda juga bisa mendapatkan berbagai tender besar yang ditawarkan oleh berbagai instansi pemerintah.
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha
Untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU), bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan dapat digunakan jasanya. Untuk itu, agar pengurusan Sertifikat Badan Usaha ini tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SBU Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan PT maupun CV yang sudah berpengalaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SBU (Sertifikat Badan Usaha). Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!