Blog Post

Syarat Mendirikan Perusahaan PT dan CV Mudah

PT dan CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Prosedur mendirikan perusahaan selalu berubah-ubah seiring dengan perubahan sistem dan peraturan yang berlaku. Saat ini, banyak orang yang ingin mendirikan perusahaan karena peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah semakin memudahkan para pengusaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke arah yang lebih besar.

Namun, sebelum menjelaskan tentang persyaratan dalam mendirikan perusahaan, terlebih dulu kita bahas apa itu PT dan CV. Karena kita akan diberikan pilihan untuk mendirikan sebuah PT atau CV.

Syarat Mendirikan PT

PT (Perseroan Terbatas) adalah sebuah badan hukum yang dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut.

Di dalam PT ini, para pemilik modal atau pemegang saham tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Berikut syarat-syarat untuk mendirikan PT, yaitu :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB.
  • Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
  • Stempel Perusahaan (menyusul).

Syarat Mendirikan CV

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan tersebut.

Adapun untuk pendirian sebuah CV, memerlukan syarat yang lebih mudah. Karena CV tidak memerlukan syarat besaran dana yang akan disetor ke dalam perusahaan. Sedangkan untuk PT, besaran dana yang disetor dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu :

  • Kecil (minimal Rp 5 juta).
  • Menengah (minimal Rp 500 juta).
  • Besar (minimal Rp 10 miliar).

Berikut ini adalah syarat untuk mengurus sebuah CV, yaitu :

  • Fotocopy KTP Pendiri.
  • NPWP Pengurus.
  • Fotocopy PBB.
  • Fotocopy Surat Kontrak/ Sewa Kantor.
  • Stempel Perusahaan (menyusul).

Nah, setelah Anda mengetahui perbedaan antara kedua jenis perusahaan tersebut, sekarang Anda dapat menetukan apakah ingin mendirikan perusahaan yang berupa CV atau PT. Karena persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan kedua jenis perusahaan tersebut berbeda.

Apabila Anda merasa repot untuk mengurus itu semua, Anda dapat menggunakan jasa pendirian perusahaan dari Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan PT maupun CV yang sudah berpengalaman sejak lama dalam bidang perizinan usaha di Indonesia, khusunya untuk daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, seperti pengurusan PT dan CV. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>