Blog Post
Cara Mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan atau PT
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ada berbagai usaha yang bisa Anda lakukan saat mendirikan sebuah perusahaan atau PT. Anda bisa mendirikan perusahaan dengan modal yang memadai dan juga tanpa perlu repot untuk melakukannya.
Apabila Anda ingin menjalankan usaha, biasanya akan membutuhkan bendera PT untuk dapat melakukan berbagai usaha yang lebih besar dan berkembang. Namun, untuk mendirikan sebuah PT, maka dibutuhkan beberapa persyaratan.
PT sendiri merupakan perusahaan Perseroan, dimana seseorang memiliki modal harus mengerti dan paham mengenai syarat-syarat wajibnya. Beberapa syarat utama untuk mendirikan sebuah PT adalah adanya Surat NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan berbagai persyaratan lainnya.
Nah, sebelum Anda ingin membuat Akta Pendirian sebuah perusahaan atau PT, maka sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai biaya untuk mengurus Akta Pendirian PT.
Selain biaya mendirikan PT, Anda juga harus mengetahui terkait biaya untuk pengurusannya. Untuk Akta Pendirian PT sendiri ada tiga jenis biaya yang dibutuhkan, yaitu :
1. PT Kelas Kecil
Bagi PT kelas Kecil, biaya yang dibutuhkan adalah kurang lebih Rp 8 juta, dimana jumlah hari kerjanya adalah 38 hari. Namun jika Anda menginginkan waktu hanya 28 kerja, maka biaya yang dibutuhkan akan lebih mahal, yaitu sekitar Rp 10,5 juta.
2. PT Kelas Menengah
Untuk PT kelas Menengah, maka harga yang dibutuhkan serupa seperti harga pada PT kelas Kecil.
3. PT Kelas Besar
Adapun untuk PT kelas Besar, maka harga yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 10,5 juta, dan membutuhkan waktu kurang lebih 38 hari kerja. Namun, jika ingin selesai dalam waktu 28 hari kerja, maka biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 12,5 juta.
Jika Anda membutuhkan Akta Pendirian dalam waktu yang singkat, maka sebaiknya memilih paket yang 28 hari kerja. Namun, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar.
Adapun lamanya untuk membuat Akta Pendirian dari PT sendiri dihitung sejak tanggal pendirian PT yang dibuat oleh Notaris. Selain itu, juga dibutuhkan persyaratan dan juga ketentuan lainnya yang telah Anda penuhi selain jadwal dari pembayaran klien dapat tepat waktu.
Setelah Akta ini selesai dibuat oleh Notaris, maka Akta yang otentik dapat diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi dan lengkap, maka selanjutnya akan disetujui serta dapat dilanjutkan pada proses berikutnya.
Proses yang selanjutnya merupakan mendapatkan adanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dimana perizinannya dikeluarkan oleh Pejabat pada tingkat Kecamatan atau Kepala Desa. Pada proses ini, terdapat sejumlah biaya. Namun biayanya akan bergantung pada daerahnya masing-masing.
Untuk langkah berikutnya adalah, membuat sebuah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu identitas wajib yang berhubungan dengan pajak. Dalam membuatnya, Anda perlu ke kantor pajak yang paling dekat dengan tempat Anda tinggal.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sendiri wajib dibuat, karena sebagai syarat untuk membuat sebuah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP ini juga wajib dimiliki, karena merupakan syarat yang harus ada dalam pembuatan PT maupun perusahaan lainnya.
Langkah selanjutnya, Anda bisa mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian dari PT. Akta yang telah dimiliki ini kemudian disetor pada Kemenhumham. Selanjutnya, akan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
Untuk bisa mendapatkannya, Anda membutuhkan adanya surat Domisili Usaha serta Akta Perusahaan yang dibuat oleh Notaris.
Langkah terakhir yang dibutuhkan adalah dengan mengurus SIUP (Surat Izin Perdagangan). Adapun biaya yang dibutuhkan dalam pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dengan besar kecilnya dari perusahaan yang Anda miliki.
Jika Anda masih merasa bingung dalam mengurusnya, maka Anda dapat mencari berbagai referensi yang berasal dari orang lain.
Cara membuat Akta Pendirian perusahaan atau PT di ibukota Jakarta memang bisa dikatakan cukup rumit. Dalam hal ini, Anda bisa mengurusnya sendiri maupun dengan bantuan sebuah Biro Jasa Perizinan untuk membantu Anda dalam mendapatkan Akta Pendirian perusahaan atau PT.
Namun, jika Anda ingin mengurusnya sendiri, maka Anda wajib mempersiapkan dokumen-dokumen di atas dengan lengkap. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke Dinas terkait hanya untuk melakukan pengurusan Izin Usaha, karena dokumen Anda sebenarnya sudah lengkap.
Untuk itu, bagi Anda yang akan mendirikan perusahaan atau PT, maka Anda wajib melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar menghemat waktu Anda untuk mengurus Izin Operasional Usaha Anda sembari memulai menjalankan usaha Anda dengan baik dan efektif.
Namun, apabila Anda ingin meminta bantuan Biro Jasa Perizinan PT untuk membantu Anda, maka salah satu Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian PT di ibukota Jakarta yang bisa Anda andalkan salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!