Blog Post

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUP dan TDP Jakarta

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) merupakan dua Izin Usaha yang saling berkaitan dan pastinya Anda membutuhkannya di setiap usaha yang Anda jalankan, khususnya bagi Anda yang ingin mendirikan perusahaan baru.

Biaya pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memang bisa sangat terjangkau jika Anda mengurusnya sendiri.

Namun, bagi Anda yang ingin memilih untuk menggunakan jasa Notaris, maka keuntungannya adalah Anda tidak perlu melakukan semua pengurusan seorang diri dan hanya menunggu saja.

Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diberikan kepada mereka perusahaan yang melakukan usaha dalam bidang perdagangan sekaligus jasa. Dan surat ini juga diberikan oleh para pejabat yang berwenang.

Sementara itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga wajib dilakukan oleh para pelaku usaha. Sehingga izin usaha mereka bisa diperoleh dengan cara melakukan pendaftaran kepada Pejabat yang memiliki wewenang.

Tentunya hal ini akan sangat dibutuhkan guna kelancaran bisnis yang Anda geluti dengan Biaya Pengurusan SIUP dan TDP yang tidak terlalu mahal selama Anda mengurusnya sendiri. Namun, jika menggunakan jasa Notaris, maka Anda akan jauh lebih praktis.

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka Anda memerlukan berbagai macam syarat yang harus dipenuhi. Sehingga jasa Notaris bisa langsung membantu Anda sebagai berikut.

1. Pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

2. Surat Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.

3. Susunan semua pengurus atau penanggung jawab dari perusahaan. Namun, jika perusahaan Anda adalah perseorangan, maka Anda bisa skip syarat yang ini.

4. Fotocopy dari neraca perusahaan Anda yang terbaru.

5. Fotocopy Akta Pendirian yang sudah disahkan.

6. Surat Izin Tempat Usaha (STU) yang bisa Anda peroleh dari Pemda yang ada di domisili Anda.

7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) masing-masing penanggung jawab perusahaan.

8. Fotocopy NPWP.

9. Fotocopy KTP masing-masing penanggung jawab perusahaan.

Selain Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga harus diselesaikan. Karena kebanyakan pengusaha akan langsung mengurus kedua sertifikat ini secara langsung, sehingga lebih mudah.

Adapun syarat yang diperlukan untuk membuat TDP di antaranya adalah :

1. Foto tempat bisnis usaha Anda atau foto kantor Anda.

2. Pas foto yang berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Namun biasanya Anda diminta untuk menyiapkan lebih sebagai cadangan.

3. SIUP yang telah Anda miliki.

4. Surat Keterangan Domisili.

5. Fotocopy Akta Pendirian yang sah.

6. Fotocopy NPWP dan KTP milik orang-orang yang bertanggunghawab atas perusahaan.

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dilakukan ketika Anda sudah membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan ini adalah pasangannya.

Namun, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurusnya, maka pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya, bahkan biaya pengurusan SIUP dan TDP juga sangat terjangkau untuk Anda dan selesai dalam waktu cepat.

Selain itu, Anda juga bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan dengan Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas dan dokumen yang sangat lengkap.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami siap melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>