Blog Post
Syarat Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) BKPM Agar Bisnis Lebih Lancar
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, semua perusahaan baik itu kecil maupun besar dan bergerak di bidang apapun sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki dan membutuhkan Izin Usaha Tetap (IUT).
Syarat IUT BKPM ini sudah tercatat dalam Inpres Nomor 5 Tahun 1984, 11 April 1984 mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perijinan Bidang Usaha, sehingga bisnis yang Anda jalankan selalu lancar.
Syarat IUT BKPM Terbaru Untuk Usaha Lebih Lancar
Pada dasarnya, Izin Usaha Tetap (IUT) adalah sebuah aturan izin. Sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan bisa selalu sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur, sekaligus legalitsanya pun dapat dipertanggungjawabkan.
Sederhananya, tanpa surat Izin Usaha Tetap (IUT) ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan, meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah usaha yang dilarang.
Baik usaha kecil, perseorangan, UKM, maupun yang berskala besar sekalipun, cepat atau lambat Anda harus memiliki surat Izin Usaha Tetap (IUT) ini. Sehingga dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh Pemerintah.
Namun sebelumnya, ketahui dulu apa saja syarat-syarat pembuatan IUT BKPM. Sebab, Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri merupakan badan yang mengeluarkan IUT, dan telah tercatat oleh Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 Tahun 2004.
Untuk melakukan pengurusan dengan cepat, maka sebaiknya persiapkan terlebih dulu dokumen-dokumen penting sebagai syarat. Sehingga tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat-syarat terbarunya adalah sebagai berikut :
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
- Fotocopy UUG atau HO, yaitu Undang-Undang Gangguan.
- Surat Sewa Kantor atau Bangunan.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Fotocopy SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy Surat Domisili Usaha.
- Fotocopy SK Kehakiman dan Perubahan.
- Fotocopy Akta Notaris dan Akta Perubahan.
Pastikan pula Anda untuk mempersiapkan semuanya. Namun akan lebih baik lagi jika setiap copy-an dari dokumen jangan hanya ada satu, sehingga jika dibutuhkan lebih maka Anda tidak perlu repot lagi mengambil atau menggandakannya, melainkan sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.
Cobalah untuk meletakkan dokumen di dalam satu map khusus dan jangan menaruhnya terpencar, karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya di saat Anda membutuhkannya.
Namun, jika Anda ingin lebih cepat dalam pengurusan, atau setidaknya lebih efektif, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa dari agen pembuatan perusahaan dan pengurusan perizinan. Sehingga Anda tidak perlu terjun langsung sendiri untuk mengurusnya.
Biasanya, proses pembuatan dari surat ini hanya membutuhkan dua minggu maksimal jika tidak terdapat masalah dan semuanya sudah sesuai dengan syarat Izin Usaha Tetap (IUT) BKPM yang diminta.
Adapun biaya untuk pengurusan, tergantung dengan Biro Jasa agen yang Anda pilih. Namun, pilihlah yang profesional dan dapat memberikan dokumen lengkap dengan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.
GAPURA, Biro Jasa Perizinan Izin Usaha Tetap (IUT) Jakarta
Jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap (IUT), maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Anda bisa Hubungi Kami sebagai Biro Jasa pengurusan legalitas yang berpengalaman di Jakarta dan sekitarnya.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah Biro Jasa Perizinan yang berpengalaman. Memberikan informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah. Jadi, percayakan perizinan usaha Anda kepada kami.
Ini adalah solusi untuk anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) dengan mudah. Soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap (IUT).
Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lengkap terkait persyaratan serta prosedurnya.